Berita Madura

Pria di Sampang Kaget Tanah Beli dari Paman Tiba-tiba Disekat Orang Lain, Administrasi Desa Buruk

lahan yang ia beli dari Messadin pamannya sendiri, tiba-tiba terdapat sebuah pagar di sekitar lahan yang dipasang oleh orang lain

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kuasa Hukum Marsu'i Muhammad Dangken saat menunjukkan Surat Keterangan Penerimaan Uang Jual Beli Tanah yang ditandangani oleh Kepala Desa (Kades) Ahmad Rofii, Sabtu (25/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kaget bukan kepalang dirasakan oleh Marsu'i (46) warga asal Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Sabtu (24/2/2023).

Mengapa tidak, lahan yang ia beli dari Messadin pamannya sendiri, tiba-tiba terdapat sebuah pagar di sekitar lahan yang dipasang oleh orang lain.

Marsu'i menilai, hal itu disebabkan jalannya administrasi di Pemerintah Desa (Pemdes) setempat buruk sehingga lahannya terkesan diserobot orang.

Marsu'i melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Dangken mengatakan bahwa pihaknya memastikan jika lahan tersebut merupakan milik kliennya, hasil dari membeli pada tahun 1997 dari Messadin.

Pernyataan itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Penerimaan Uang Jual Beli Tanah yang ditandangani oleh Kepala Desa (Kades) yang saat itu dijabat Ahmad Rofii.

Baca juga: Berita Madura Terpopuler 25 Februari 2023: Pria di Sampang Pelaku Curanmor - 10 Tersangka Narkoba

"Di dalam surat pernyataan jelas tertera identitas lahan mulai dari harga jual serta lokasi Nomor 2458, Persil No: 115a, luas: 0,200ha, begitupun lengkap dengan batas-batas lahannya," ujarnya.

Akan tetapi, kata Muhammad Dangken, berselang beberapa tahun kemudian, Pemdes Tlagah kembali menandatangani sebuah surat keterangan pembelian lahan yang ditandangani Kades Chotibul Umam.

Ironisnya, surat pembelian itu antara paman Marsu'i (Messadin) sebagai penjual dan pembelinya adalah S (inisial) orang yang kini mendirikan pagar di lahan milik kliennya.

"Padahal lahan itu sudah dijual kepada Marsu'i (kliennya) tapi kenapa Pemdes kembali menandatangani surat keterangan tersebut," tuturnya

"Ini bukti buruknya administrasi Pemdes Tlagah, hingga mengakibatkan konflik antar warga," imbuhnya

Atas kondisi sengketa lahan yang sudah terjadi, pihaknya dalam waktu dekat bakal menggugat secara Perdata guna memastikan kepemilikan lahan.

"Kalau sudah dipastikan hak kepemilikan lahan itu dan tetap diserobot, tentu bakal kami lanjutkan ke perkara penyerobotan," tegasnya.

Sementara Penjabat (Pj) Kades Tlagah, Zainul Fatah saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak memberikan respon sehingga upaya konfirmasi akan terus dilakukan.

Di sisi lain, Camat Banyuates Fajar Sidiq angkat bicara meski dirinya baru tahu tentang persoalan tersebut.

Pihaknya akan menggali informasi atas adanya kasus sengketa lahan ini dan berkomunikasi langsung dengan Pemdes setempat.

"Kami akan kroscek, kalau misalkan kondisi sengketa lahan ini memanas, tentu kami akan meminta bantuan pihak kepolisian dan unsur lainnya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved