Berita Banyuwangi

Dari Buah Naga Berujung Penjara, Pria Ini Tak Berkutik saat Seoang Tengkulak Curiga, Hilang

Aksi pencurian itu dilakukan DI di tiga area sawah berbeda. Dua lokasi berada di Desa Sumbermulyo. Sementara satu lokasi lain di Desa Pesanggaran

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Tersangka pencurian buah naga di Banyuwangi, dari buah naga berujung penjara 

TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - DI (33) nekad menjarah sawah-sawah milik orang lain. Warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi itu menggasak puluhan kuintal buah naga yang nilainya jutaan rupiah.

Aksi pencurian itu dilakukan DI di tiga area sawah berbeda. Dua lokasi berada di Desa Sumbermulyo. Sementara satu lokasi lain di Desa Pesanggaran.

Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi mengatakan, buah naga yang dicuri milik tiga petani, yakni Masruri, Kusdiono, dan Jumaer.

Para pemilik buah naga itu menyadari bahwa buah yang mereka tanam hilang pada Jumat (24/2/2023) sore.

Namun, mereka belum mengetahui siapa pencuri tanaman mereka. Aksi itu baru terbongkar setelah DI menjual hasil curiannya ke tengkulak.

Baca juga: Pilu Seorang Lansia Wanita Ditemukan Mengapung di Sungai di Banyuwangi, Tak Bernyawa

Tengkulak yang merasa curiga dengan buah naga yang dijual tersangka kemudian menghubungi para petani. Termasuk tiga korban.

"Pemilik buah naga kemudian datang ke lokasi," kata dia, Senin (27/2/2023).

Di sana, tersangka ditanyai asal muasal buah naga yang ia jual. Awalnya, ia tak mengaku bahwa buah naga yang dijual adalah hasil curian.

"Tersangka mengaku disuruh tetangganya menjual buah naga," tambah dia.

Merasa ada yang janggal, para korban kemudian kembali mendatangi tersangka di kediamanannya. Setelah didesak di sana, tersangka akhirnya mengaku bahwa buah naga yang ia jual adalah hasil curian.

"Akhirnya para korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggaran," tambah Basori.

Secara nomilan, jumlah buah naga yang tersangka curi terbilang tak sedikit. Di lahan milik Kusdiono, tersangka mencuri buah naga senilai Rp 5 juta.

Sementara di lahan milik  Masruri senilai Rp 390 ribu dan di lahan milik Jumaer senilai Rp 250 ribu.

Basori menyebut, tersangka telah diamankan di kantor polisi. Aparat juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain lain sepeda motor, karung, dan sabit yang dipakai tersangka untuk membabat buah naga milik para korban.

"Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved