Ngakunya Pinjam Cas, Paman Bejat Kepergok Berbuat Dosa pada Keponakan, Sudah Dua kali
Kelakuan paman bejat AK 45 tahun ini terjadi di sebuah desa di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
TRIBUNMADURA.COM - Ngaku pinjam cas malah rudapaksa ponakan.
Kelakuan paman bejat AK 45 tahun ini terjadi di sebuah desa di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Diketahui perbuatan bejat AK itu telah dilakukan sebanyak dua kali.
Melansir TribunJateng.com, aksi pelaku itu dipergoki langsung oleh ayah korban.
Saat kejadian, sekira pukul 23.00 WIB, ayah korban terbangun dari tidurnya.
Baca juga: Tak Terima Video Syur akan Disebar, Wanita Ini Potong Alat Vital Selingkuhan di Hotel
Ketika itu, ia melihat pintu rumah dalam kondisi terbuka.
Selain itu, korden kamar anaknya juga dalam keadaan terbuka.
"Ia masuk kemudian mendapati pelaku (di kamar)," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Sabtu (25/2/2023).
Ketika itu, ayah korban memergoki langsung pelaku tengah berbuat tak senonoh kepada putrinya.
Kepada sang ayah, korban mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku AK sebanyak dua kali.
Tak terima putrinya dirudapaksa, ayah korban lantas melaporkan pelaku ke polisi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Menerima laporan tersebut, pihak berwajib langsung turun tangan dan mengamankan pelaku.
Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya dilakukan sebanyak dua kali pada 2021 dan 2023, dikutip dari TribunJateng.com.
Aksi kedua pelaku dilakukan pada 18 Januari 2023, di mana saat itu dipergoki ayah korban.
Ketika itu, AK masuk ke kamar korban saat korban dan orang yang berada di rumah sedang tidur.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
"Modus pelaku korban diiming-imingi sejumlah uang," ujar Kapolres Jepara, Senin (27/2/2023).
Warsono menjelaskan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini.
Kemudian, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban.
Kendati telah tertangkap basah berbuat asusila, AK membantahnya.
AK mengaku saat di kamar korban tidak melakukan rudapaksa melainkan meminjam charge handphone.
"Saya sedang pinjam charge handphone," terangnya.
Dia pun menyebut, hubungannya dengan korban sangat dekat dan korban juga kerap bermain di rumahnya.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.
Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Hasil Bali United Vs Madura United Diwarnai Kartu Merah, Sape Kerrab Takluk di Dipta |
![]() |
---|
RSUD SMART Pamekasan Siapkan Ruang Isolasi Khusus Hadapi Lonjakan Pasien Campak |
![]() |
---|
Aksi Massa Sumenep Serukan Tanggung Jawab Polri atas Tragedi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Demo di Polrestabes Surabaya Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan |
![]() |
---|
Daftar Susunan Pemain Bali United Vs Madura United: Alfredo Vera Buat Kejutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.