Berita Madura
Sampang Raih Anugerah Adipura dari Kementerian, Satu-Satunya Daerah di Madura
Untuk penghargaan tahun ini, Kabupaten Sampang menjadi satu-satunya daerah di Pulau Madura yang meraih anugerah Adipura.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura berhasil meraih Anugerah Adipura tahun 2022 kategori kota kecil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Penyerahan penghargaan Adipura diterima langsung Bupati Sampang H Slamet Junaidi di Auditorium DR. Soedjarwo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Daerah bertajuk Bumi Bahari ini telah meraih anugerah Adipura selama empat kali, pertama tahun 1997, 2012, 2014, dan 2022, sedangkan di tahun 2018 mendapatkan sertifikat.
Hebatnya, untuk penghargaan tahun ini, Kabupaten Sampang menjadi satu-satunya daerah di Pulau Madura yang meraih anugerah Adipura.
Baca juga: Enam Tempat Rawan Dijadikan Pelanggaran Oleh Siswa, Satpol PP Sampang Lakukan Deteksi
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Bupati Sampang H Slamet Junaidi mengatakan bahwa raihan anugrah Adipura tahun ini berkat dukungan masyarakat Sampang melakukan pola hidup bersih serta sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan begitu, dengan rasa kegembiraan, dirinya mempersembahkan anugerah Adipura untuk masyarakat Sampang.
"Alhamdulillah tahun ini Kabupaten Sampang berhasil meraih anugerah Adipura," ujarnya.
Sementara, pihaknya tidak ingin berpuas hati setelah meraih anugerah Adipura, melainkan akan terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan.
Mulai dari penambahan ruang terbuka hijau (RTH) dan pengelolaan sampah untuk mempertahankan anugerah adipura.
“Kita harus menjadikan pola hidup bersih sebagai budaya," pungkasnya.
Untuk diketahui, untuk penilaian Adipura dilakukan pada 12-13 oktober 2022 yang dilakukan oleh utusan dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pusat dan Provinsi Jatim.
Adapun, Adipura adalah instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan RTH.
Tujuannya untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019.
Gubernur Khofifah Bangun Sembilan Dermaga di Madura, Formad: Bentuk Komitmen Kuat Bangun Pulau Garam |
![]() |
---|
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.