Berita Surabaya

Capek Kasusnya Jalan di Tempat, Warga Sidoarjo yang Jadi Korban Penipuan WNA akan Lapor Polri

Setelah dirasa kasusnya jalan di tempat di Polda Jatim, Ia akan melanjutkan laporannya ke Mabes Polri

Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Warga Sidoarjo yang menjadi korban penipuan oleh WNA Australia akan melanjutkan laporannya ke Polri 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang warga Sidoarjo bernama Selfie masih memperjuangkan keadilan setelah ditipu oleh WNA Australia soal barang UMKM. 

Setelah dirasa kasusnya jalan di tempat di Polda Jatim, Ia akan melanjutkan laporannya ke Mabes Polri

Sebab hingga kini belum ada kejelasan terkait penangkapan dua terlapor berinisial DTJ warga Australia dan CS warga Indonesia yang sudah ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selfie yang terus memperjuangkan kasusnya, harus rela mondar-mandir Sidoarjo -Surabaya sendirian demi meminta kejelasan penanganan kasusnya yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

"Saya mondar-mandir Sidoarjo-Surabaya sendirian untuk menanyakan sejauh mana perkembangan kasus saya. Sudah 6 tahun belum ada kejelasan. Tersangka yang sudah masuk DPO juga belum tertangkap," ungkap Selfie, Selasa (28/2/2023).

Pekan lalu, lanjut Selfie, dirinya kembali berupaya menanyakan ke penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, namun lagi-lagi jawabannya masih sama. Yakni menunggu dari pihak Divhubinter.

"Saya pekan lalu pada hari Jumat, menemui penyidik hingga Direkturnya namanya Pak Totok. Tapi belum ada perkembangan signifikan. Jawabannya sama masih menunggu. Terus sampai kapan menunggunya juga tidak dijelaskan," selorohnya.

Yang mengherankan, kata Selfie ketika dirinya meminta surat Sp2hp terkait:
1. Perpanjangan Red Notice dari DTJ yang disampaikan penyidik masih berlaku hingga 2024
2. Pelaporan Divhubinter ke imigrasi Australia di Perth akan habisnya masa berlaku dari paspor CS
Penyidik enggan memberikan padahal Sp2hp adalah hak pelapor dan hal ini telah dibahas ketika menghadap dihadapan Pak Direktur Reskrimum hari Selasa 21/2/2023 lalu.

"Katanya sudah bekerja maksimal. Tapi ketika diminta buktinya tidak mau ngasih. Harusnya itu hak saya sebagai pelapor untuk diberikan SP2HP sebagai bukti perkembangan apa yang sudah dilakukan oleh penyidik. Dan itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegasnya.

Baca juga: Salat Malam Tak Tenang Karena Jedag-jedug Tempat Hiburan, Warga Surabaya Mengadu ke Wali Kota

"Tuntutan saya sebagai pelapor, saya meminta ada kejelasan terkait perpanjangan Red Notice dari tersangka DTJ yang disampaikan oleh penyidik bahwa masa berlakunya hingga 2024. Kedua, pelaporan Divhubinter ke imigrasi Australia di Perth akan habisnya masa berlaku dari paspor tersangka CS. Dan itu ketika saya minta SP2HP nya, tidak diberikan," pintanya.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
1. Pokok perkara;
2. Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
3. Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
4. Rencana tindakan selanjutnya; dan
5. Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

"Itu sudah jelas aturannya. Untuk itu saya mohon Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Pak Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto, kasih kejelasan nasib saya. Saya akan bersurat ke beliau," tegas Selfie.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved