Berita Surabaya

Capek Kasusnya Jalan di Tempat, Warga Sidoarjo yang Jadi Korban Penipuan WNA akan Lapor Polri

Setelah dirasa kasusnya jalan di tempat di Polda Jatim, Ia akan melanjutkan laporannya ke Mabes Polri

Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Warga Sidoarjo yang menjadi korban penipuan oleh WNA Australia akan melanjutkan laporannya ke Polri 

Untuk diketahui, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang diterbitkan pada tanggal 4 Oktober 2019, perkap ini sebagai petunjuk acuan pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana agar Penyidik Polri dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan dan akuntabel.

Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) ini merupakan penyempurnaan dan penyesuaian dengan pekembangan hukum, pengganti Perkap 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang telah dicabut dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 06 tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Sebelumnya, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat dikonfirmasi media menjelaskan, sudah melakukan upaya-upaya untuk bisa membawa tersangka ke Indonesia agar bisa diproses hukum. Namun, karena ini antar negara, jadi harus menunggu langkah dari Interpol.

"Memang kita merasakan giman korban, tapi kendala kami kan tersangka di luar negeri. Tapi upaya kami sudah semaksimal mungkin untuk menyurat ke Dirjen Imigrasi, ke Hubinter untuk bantuannya ke luar negeri atau Interpol. Dan kemarin awal bulan sudah dapat surat dari Kabareskrim balasan dari Kapolri, bawah Kabareskim menyurat ke Imigrasi untuk pencekalan dua tersangka ini. Terus Kabareskrim ke Hubinter juga terkait red notice," terang Hendra.

Hendra menambahkan, dari upaya yang dilakukan, pihak atase kepolisian Australia juga sudah memberikan kabar ke Polda Jatim melalui pesan singkat Whatsapp (WA) ke pimpinan.

"Nah kemarin pimpinan dapat WA dari atase kepolisian yang di Australia. Jadi, kalau untuk yang lain ini sudah ada penolakan perpanjangan paspor untuk tersangka CS Warga Negara Indonesia (WNI). Yang kedua, atase Kepolisian Australia juga sudah menghubungi polisi di sana bahwa kasus itu masuk ranah pidana. Tapi pihak Australia belum meng ekstradisi warganya ke Indonesia. Jadi upaya kami sudah maksimal. Ini antar negara, untuk itu kita tinggal menunggu waktu saja," bebernya.

Ditanya terkait red notice yang akan kadaluarsa, Hendra memastikan sudah bersurat ke Hubinter. Dan tidak ada masalah.

"Untuk red notice, jadi kami sudah dapat surat bahwa Hubinter sudah menyurat ke Interpol. Karena dalam kasus juga ada skala prioritas. Misalkan kasus narkoba atau pembunuhan. Karena ini kasusnya penipuan, maka kita masih menunggu. Tapi kita tidak tinggal diam dan kami selalu menanyakan perkembangannya juga ke Hubinter.

Perwira melati dua ini juga memastikan, kasus penipuan atas korban Selfie ini tidak akan menguap dan akan terus diproses. "Ya enggak lah. Kita sudah melakukan upaya-upaya termasuk mengajak korban ke imigrasi," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved