Pemilu 2024

Wantimpres Soekarwo Tanggapi Soal Putusan Menunda Pemilu 2024: Kewenangan Pengadilan Bukan Itu

Wantimpres, Soekarwo sebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan pemilu 2024 keliru

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Bobby Koloway
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Soekarwo dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (4/3/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Soekarwo memberikan tanggapan soal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan pemilu 2024.

Menurut pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini, putusan tersebut keliru.

Dengan mengutip penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Pakde Karwo sepakat bahwa putusan tersebut bukan menjadi kewenangan Hakim PN.

"(Pendapat) Pak Mahfud itu bagus. Kewenangan Pengadilan (negeri) bukan (putusan) itu," kata Pakde Karwo di Surabaya, Sabtu (4/3/2023).

Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi yang diberi otoritas untuk menguji konstitusionalitas undang-undang.

"MK yang seharusnya menguji kitab perundang-undangan itu," kata mantan Gubernur Jawa Timur dua periode ini.

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Dispendukcapil Pamekasan Cek KTP Narapidana Lapas Narkotika untuk Hak Pilih

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Dengan kata lain, apakah putusan hakim tersebut juga keliru?  Dengan berseloroh Pakde Karwo meminta wartawan menarik kesimpulan.

"Berarti apa? Samean putusne dewe (Anda putuskan sendiri). Wong bukan kewenangannya," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat salah dalam membuat putusan yang berisi penundaan pemilu 2024.

Menurut dia, tidak semestinya hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri memutuskan perkara administrasi yang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini kan ilmunya salah ini, sudah jelas Pemilu itu pengadilannya di sana (PTUN) kok dia yang mutus," ujar Mahfud dalam keterangan video di kanal YouTube Kemenkopolhukam, Sabtu (4/3/2023).

Mahfud mengatakan, tindakan turut campur memutuskan yang bukan kewenangannya ini sudah keluar dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.

Karena menurut aturan tersebut, jika ada perkara administrasi yang masuk ke Pengadilan Negeri, wajib ditolak.

Jika sudah terlanjur diperkarakan, Hakim wajib memutuskan perkara tersebut dengan putusan tidak memenuhi ketentuan.

"Kalau dalam Perma keluar, sudah ada kasus sedang diperiksa (diproses), itu nanti di putusan nanti putusannya 'bukan wewenang pengadilan umum', sudah ada itu Perma Nomor 2 Tahun 2019," kata Mahfud.

Mantan Ketua MK itu juga menegaskan, putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat itu tidak bisa dieksekusi. Menurut dia, keputusan itu salah kamar dan bisa diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melanjutkan proses pemilu 2024.

"Karena ini salah kamar. Ya diabaikan saja kalau misal banding kalah lagi. Diabaikan saja," ucap dia.

Putusan penundaan pemilu bermula dari Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual. (bob) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved