Berita Madura

Remaja di Bangkalan Kembali Rujuk dengan Jeruji Besi, Bobol Minimarket saat Dini Hari

Kali ini, AG dibekuk setelah kamera CCTV merekam aksinya saat membobol sebuah Minimarket Darunajah di Desa Banyuajuh

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Kanitreskrim Polsek Kamal, Ipda Herly melakukan olah TKP pencurian di Minimarket Darunajah, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Masyarakat di Kecamatan Kamal untuk sementara waktu bisa bernafas lega. Keresahan mereka atas ulah remaja berinisial AG (17), warga Desa Banyuajuh kini sedikit terobati.  Itu setelah Unitreskrim Polsek Kamal kembali menjebloskan bromocorah itu ke balik jeruji sel tahanan, Rabu (8/3/2023).  

Kali ini, AG dibekuk setelah kamera CCTV merekam aksinya saat membobol sebuah Minimarket Darunajah di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. tersangka ditangkap ketika nongkrong di samping sebuah toko di kawasan Pelabuhan Barat Kamal.

“Betul, ini adalah keempat kalinya pelaku pencurian itu ditangkap,” ungkap Kapolsek Kamal, AKP Andi Bahtera kepada Tribun Madura.

Dalam aksi yang keempat ini, AG memasuki Minimarket Darunajah dengan cara memanjat melalui Kios Bakery untuk menuju lantai dua minimarket. Pelaku kemudian mencongkel salah satu daun jendela dan turun melalui tangga loteng.

Ia menjelaskan, aksi pencurian itu terungkap setelah salah seorang karyawan membuka minimarket sekitar pukul 06.00 WIB. Karyawan itu melihat etalase tempat rokok dalam kondisi acak-acakan. Pengecekan dilanjutkan di meja kasir dan ternyata sejumlah uang juga raib.

Baca juga: Sebanyak 18 Santri Diperiksa Polisi Buntut Kasus Tewasnya Santri di Tangan Seniornya

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com

“Adapun barang-barang yang dicuri yaitu uang sebesar Rp 320.000, sebanyak 13 bungkus rokok berbagai merk, serta 2 buah botol parfum. Pelaku pencurian keluar Minimarket Darunajah melalui jalan masuk,” jelas Andi.

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, AG pernah melakukan pencurian di yayasan Darunnajah Banyuajuh Kamal Bangkalan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023. Barang-barang yang dicuri kala itu yakni mesin pompa air, peralatan tukang, hingga melakukan pencurian makanan.

Di tahun 2021, pelaku AG juga pernah melakukan pencurian sejumlah uang dan satu unit ponsel di rumah warga di Perumnas, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal. Ia juga tercatat melakukan pencurian satu unit sepeda motor di sebuah bengkel di desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal di tahun 2022.

Atas perkara pencurian di Minimarket Darunajah itu, Unitreskrim Polsek Kamal menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah flasdisk berisi rekaman CCTV, sebungkus rokok merk Djarum Super Merah isi 12, sebuah botol parfum, dan satu unit HP warna hitam disita dari pelaku, serta uang sejumlah Rp 59.000.

“Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana maksimal selama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved