Sidang Vonis Tragedi Kanjuruhan

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan Dari Tuntutan

Terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal ataupun luka dalam Tragedi Kanjuruhan. 

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris usai menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

1) Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB). 

AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu (1/10/2020).

AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022.

Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam. 

Bahkan, penggunaan stadion tersebut, juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.

Namun, perlu diketahui, dalam jalannya proses peradilannya. Berkas perkara tersangka AHL tak kunjung rampung, lengkap atau dinyatakan P-21 hingga proses masa tahanannya habis. 

Sehingga, sampai saat ini, penyidik kepolisian masih terus berusaha melengkapi berkas perkara tersangka. Namun, tersangka tidak lagi dilakukan penahanan. 

2) Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel) 

AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai panpel. 

Padahal tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

Bahkan, temuan penyidik, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton dalam stadion.

3) Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer

SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (Steward).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved