Guru di Sumenep Lakukan Penipuan
Guru Olahraga yang Tipu Orang Masuk PNS Minta Uang Rp150 Juta, Ternyata PNS di Sekolah Negeri
Guru olahraga itu bernama Agus Hermanto, warga Kecamatan Kota Sumenep yang janjikan PNS pada korban Herman Setya Budi (36) asal ada uang Rp 150 juta
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Terlapor Agus Hermanto, oknum guru olahraga di salah satu SMP Negeri Sumenep
Terlapor ini bernama Agus Hermanto ini lanjutnya, saat ini sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep atas dugaan dalam pasal 378 atau 372 KUH Pidana.
"Segera selesaikan (lunasi uang korban Rp 150 juta) atas kerugian dari klien kami," tegasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
"Polres hanya menerima penitipan tahanan dari kejaksaan, silahkan konfirmasi ke kejaksaan," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas.
Dikonfirmasi Plt Kasi Pidum Kejari Sumenep, Slamet Pujiono belum bisa memberikan keterangan meski sudah dihubungi melalui telepon pribadinya dan WhatsApp miliknya.
Halaman 2 dari 2
Tags
Running News
Guru di Sumenep Lakukan Penipuan
guru olahraga
penipuan
Madura
Sumenep
TribunMadura.com
Tribun Madura
Berita Terkait:#Guru di Sumenep Lakukan Penipuan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.