Guru di Sumenep Lakukan Penipuan

Guru Olahraga yang Tipu Orang Masuk PNS Minta Uang Rp150 Juta, Ternyata PNS di Sekolah Negeri

Guru olahraga itu bernama Agus Hermanto, warga Kecamatan Kota Sumenep yang janjikan PNS pada korban Herman Setya Budi (36) asal ada uang Rp 150 juta

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Terlapor Agus Hermanto, oknum guru olahraga di salah satu SMP Negeri Sumenep 

Terlapor ini bernama Agus Hermanto ini lanjutnya, saat ini sudah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep atas dugaan dalam pasal 378 atau 372 KUH Pidana.

"Segera selesaikan (lunasi uang korban Rp 150 juta) atas kerugian dari klien kami," tegasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

"Polres hanya menerima penitipan tahanan dari kejaksaan, silahkan konfirmasi ke kejaksaan," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas.

Dikonfirmasi Plt Kasi Pidum Kejari Sumenep, Slamet Pujiono belum bisa memberikan keterangan meski sudah dihubungi melalui telepon pribadinya dan WhatsApp miliknya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved