Warga Sampang Demo ke Kejati
BREAKING NEWS : Ratusan Warga Sampang Geruduk Kejati Jatim Besok, Demo Soal Dugaan Korupsi Bansos
Adapun persoalannya sama yakni, atas dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sampang
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Aksi demo dari ratusan warga Kabupaten Sampang, Madura yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada (5/1/2023) lalu berbuntut panjang.
Terbukti, mereka bakal menggelar aksi kembali pada (14/3/2023) besok, namun langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Adapun persoalannya sama yakni, atas dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sampang.
Koordinasi Lapangan (Korlap) Aksi Hanafi mengatakan bahwa aksinya nanti ke Kejati Jatim memang merupakan buntut dari Kejari Sampang.
Ia menilai selama ini Kejari Sampang lamban dalam menangani korupsi Bansos di Desa Gunung Rancak, padahal sudah tahap penyidikan dan jelas Kerugian Negara (KN) sudah ditentukan.
Baca juga: 4 Bulan Berlalu, Kasus Pencurian Kendaraan Dinas Milik Sekcam Tak Kunjung Terungkap, Korban Berharap
Kerugian itu berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sampang dan diduga nilai korupsinya sebesar Rp 260.000.000.
"Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Sampang pernah berjanji akan segera menetapkan tersangka pada bulan Februari 2023 tapi sejauh ini, tak kunjung ditetapkan, jadi kami terpaksa menggelar aksi ke Kejati Jatim," ujarnya.
Menurutnya, menjelang kurang sehari (H-1) aksi ke Gedung Kejati Jatim, segala peralatan telah dipersiapkan mulai dari atribut aksi hingga masa yang jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan di depan Kejari Sampang, meski lokasinya lebih jauh.
"Segala persiapan telah matang, besok tinggal berangkat ke Kejati Jatim," tuturnya.
Hanafi membeberkan sebgaian tuntutan aksi di Kejati Jatim nanti diantaranya, menyatakan sikap dan mendesak kepada Kepala Kejati Jatim, agar mengambil alih sebagai parkara atensi (PK-Ting) terhadap penanganan parkara yang sedang ditangani Kejari Sampang, dengan pertimbangan
kasus yang sedang ditangani tidak berprogres.
Segera melakukan eksaminasi proses parkara dan sekaligus segera melakukan
pemeriksaan kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Sampang agar melaksanakan tugas dan wewenangnya yang sudah
diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004.
"Termasuk, kami akan melaporkan pihak terkait Kejari Sampang yang diduga
tidak memberikan pelayanan yang baik, dengan diduga tidak melaksanakan
tugas dan wewenangnya dengan baik kepada Ombudsman, sesuai dengan
Pasal 7 huruf a UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI," pungkasnya.
Marcos Santos Puji PSIM Usai Kalahkan Persebaya, Tapi Tegaskan Arema FC Datang untuk Menang |
![]() |
---|
Kadung Beri Seserahan Belasan Juta, Nasib Wahyu Ditolak Nikah Gegara Lamaran Bawa Banyak Pengiring |
![]() |
---|
Fakta Baru PBB Pati Naik 250 Persen: 3 Saran Penting Pemprov Diacuhkan, Ujug-ujug Dinaikkan |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Sudah Firasat Mpok Alpa Meninggal Karena Kanker, Menderita Sejak Hamil Anak Kembar |
![]() |
---|
Almira Heran Calon Suami Selalu Minta Rukiah, Ternyata Bunuh Teman Kantor: Dia Bertemu Arwahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.