Berita Madura

Buntut Pencemaran Nama Baik Pendiri NU, NU Pamekasan Desak Polisi Tuntaskan Kasus Yasir Hasan

KH Abdul Hannan kecewa lantaran sampai saat ini hampir bulan belum ada titik terang mengenai penanganan kasus Yasir.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Muchsin Rasjid
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana dan Dandim 0836 Pamekasan, Letkol (Inf) Ubaidillah, berdiri diantara korlap aksi, di atas mobil pikap, berusaha menenangkan massa, yang mendesak Yasir Hasan, bertanggung jawab, pada Rabu (24/1/2023) lalu 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Kasus penanganan pencemaran nama baik yang dilakukan Yasir Hasan terhadap pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari, yang hingga kini belum ada kejelasan, lantaran perkaranya dilimpahkan ke Polda Jatim, mengundang tanda tanya sejumlah ulama.

Sebab walau tanpa dilimpahka ke Polda Jatim, karena tindakan yang dilakukan Yasir Hasa itu, bukan termasuk kasus yang pelik yang tidak perlu memerlukan penanganan khusus, karena kasusnya biasa tidak terlalu sulit bagi polres untuk menyelesaikannya.

Rais Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Pasean, KH. Zainuddin, Rabu (15/3/2023) mengaku heran kenapa kasus seperti ini harus dilimpahkan ke Polda Jatim, padahal jika polres berniat untuk menangani secara serius, maka tidak ada yang tidak bisa dituntaskan.

“Saya yakin, se yakin-yakinnya, penyidik di polres ini mampu dan mengerti bagaimana cara penggalian hukumnya. Kami merasa tidak habis pikir, kenapa untuk kasus seperti ini, sepertinya Polres tidak bisa menuntaskan,” ungkap Kiai Zainuddin.

Baca juga: Perwakilan Aswaja Masuk Lihat Langsung Ustaz Yazir Hasan Diperiksa di Polres Pamekasan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Zainuddin menduga polres sengaja melimpahkan kasus pencemaran ini ke Polda Jatim, ada beberapa faktor.

Di antaranya bisa jadi penyidik tidak mampu menggali hukumnya dan bila mana polres sendiri yang menangani, khawatir terjadi letupan-letupan.

Menurut Zainuddin, yang juga Wakil Ketua PCNU Pamekasan, sah-sah saja bila polres melimpahkan suatu perkara ke Polda Jatim, jika menimbukan i kekacuan di masyarakat. Namun dalam kasus ini, tidak terjadi apa-apa dan kondisinya aman, tapi tetap dilimpahkan ke polda, berarti ada sesuatu yang disembunyikan.

Kekecewaan serupa diutarakan, Ketua MWCNU Kecamatan Galis, KH Abdul Hannan, lantaran sampai saat ini hampir bulan belum ada titik terang mengenai penanganan kasus Yasir.

Padahal sebelumnya, polres selalu menyatakan siap membantu dan mendukung NU, saat polres berkunjung ke beberapa ulama di Pamekasan.

Sekretaris Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pamekasan, Badri mengatakan, ketika penyidik polres melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan beberapa saksi yang juga ikut dimintai keterangan, polres terlihat bersemangat. Namun belakangan kendor dan mengabarkan jika kasus pencemaran yang dilaporkan itu sudah dilimpahkan ke Polda Jatim.

“Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Polda Jatim, maka kami sebagai pelapor dan sejumlah saksi terpaksa harus bolak-balik Pamekasan. Hal ini kami lakukan untuk mengawal sampai sejauh mana kasus ini tuntas, sesuai dengan pesan ulama pada kami,” papar Badri.

Sekadar diketahui, laporan pencemaran nama baik ini, bermula dari ceramah yang disampaikan Yasir Hasan, di hadapan jamaahnya. Videonya  beredar luas di media sosial, isinya tidak benar dan menyakitkan, mencemarkan nama baik KH Hasyim Asy Ary. Sehingga kala itu sekitar  1.000 warga dari beberapa desa,  Kecamatan Kota, Palengaan,Tlanakan dan Kecamatan Proppo, unjuk rasa, di Jl Nyalabu Permai, Desa Nyalabu Lao', Kecamatan Kota, Pamekasan, mendesak Yasir Hasan ditangkap.

Dua hari kemudian atas nama PCNU Pamekasan, beberapa pengurus GP Ansor melaporkan Yasir Hasan ke Polres Pamekasan, dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian, hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Tapi berselang beberapa waktu kemudian, Kasat Reskrim Polres Pamekasan Eka Purnama menyatakan, setelah dilakukan gelar perkara, kasus Yasir dilimpahkan ke Polda Jatim. Hanya saja tidak dijelaskan secara rinci kenapa kasus Yasir dilimpahkan ke Polda Jatim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved