Berita Madura

Remaja di Sampang Viral Karena Melarikan Diri Saat Diperiksa Polisi, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

AF diketahui bersalah atas kasus pencurian di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang berupa uang senilai Rp 5 juta milik Abdul Rohman

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Tangkapan layar
Viral bocah 17 tahun diringkus anggota Polres Sampang, Madura saat melarikan diri ketika diperiksa sebagai saksi dugaan kasus pencurian. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Bocah 17 tahun yang kini tengah viral lantaran melarikan diri saat diperiksa Polisi sebagai saksi di Kabupaten Sampang, Madura ternyata ditetapkan sebagai tersangka.

AF diketahui bersalah atas kasus pencurian di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang berupa uang senilai Rp 5 juta milik Abdul Rohman yang tidak lain adalah sepupunya sendiri.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalui Kanit IV Tipiter Ipda Muamar Amin menceritakan bahwa kasus ini bermula saat AF mencuri uang di kediaman korban pada Februari 2023 lalu.

Aksi AF diketahui oleh korban, namun mendapatkan toleran artinya tidak dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran masih keluarga.

Baca juga: Viral Video Polisi Tangkap Pria di Pinggir Jalan, Disebut Tahanan Kabur, Ternyata ini Faktanya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Berselang beberapa hari, tepatnya Minggu (12/3/2023) kemarin, AF malah melakukan aksi pencurian lagi dan sasarannya adalah rumah tetangga.

"Aksi AF kembali diketahui sehingga oleh para keluarga di bawa ke Mapolres Sampang pada hari itu juga (12/3/2023)," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (15/3/2023).

Setibanya di Mapolres Sampang, status AF merupakan terlapor, kemudian tim penyidik langsung memeriksa AF sebagai saksi bersama dua orang saksi lainnya.

Saat hendak dimintai keterangan, AF tiba-tiba pamit ke kamar mandi untuk membuang air kecil, ternyata hanya sebagai akal-akalanya saja untuk melarikan diri.

Upayanya gagal setelah salah satu anggota Polres Sampang berhasil menangkapnya di pinggir jalan raya KH. Wahid Hasyim sekitar 15.30 WIB.

"Nah setelah AF berhasil diamankan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. Kemudian sekitar 18.00 WIB (12/3/2023), dilakukan gelar perkara, hasilnya AF ditetapkan tersangka," tuturnya.

"Sangkaan pasal hukuman penjara 7 tahun sehingga dilakukan penahanan. Saat ini AF berada di sel tahanan Mapolres Sampang," tambahnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved