Berita Madura
Remaja di Sampang Viral Karena Melarikan Diri Saat Diperiksa Polisi, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
AF diketahui bersalah atas kasus pencurian di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang berupa uang senilai Rp 5 juta milik Abdul Rohman
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Bocah 17 tahun yang kini tengah viral lantaran melarikan diri saat diperiksa Polisi sebagai saksi di Kabupaten Sampang, Madura ternyata ditetapkan sebagai tersangka.
AF diketahui bersalah atas kasus pencurian di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang berupa uang senilai Rp 5 juta milik Abdul Rohman yang tidak lain adalah sepupunya sendiri.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalui Kanit IV Tipiter Ipda Muamar Amin menceritakan bahwa kasus ini bermula saat AF mencuri uang di kediaman korban pada Februari 2023 lalu.
Aksi AF diketahui oleh korban, namun mendapatkan toleran artinya tidak dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran masih keluarga.
Baca juga: Viral Video Polisi Tangkap Pria di Pinggir Jalan, Disebut Tahanan Kabur, Ternyata ini Faktanya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Berselang beberapa hari, tepatnya Minggu (12/3/2023) kemarin, AF malah melakukan aksi pencurian lagi dan sasarannya adalah rumah tetangga.
"Aksi AF kembali diketahui sehingga oleh para keluarga di bawa ke Mapolres Sampang pada hari itu juga (12/3/2023)," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (15/3/2023).
Setibanya di Mapolres Sampang, status AF merupakan terlapor, kemudian tim penyidik langsung memeriksa AF sebagai saksi bersama dua orang saksi lainnya.
Saat hendak dimintai keterangan, AF tiba-tiba pamit ke kamar mandi untuk membuang air kecil, ternyata hanya sebagai akal-akalanya saja untuk melarikan diri.
Upayanya gagal setelah salah satu anggota Polres Sampang berhasil menangkapnya di pinggir jalan raya KH. Wahid Hasyim sekitar 15.30 WIB.
"Nah setelah AF berhasil diamankan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. Kemudian sekitar 18.00 WIB (12/3/2023), dilakukan gelar perkara, hasilnya AF ditetapkan tersangka," tuturnya.
"Sangkaan pasal hukuman penjara 7 tahun sehingga dilakukan penahanan. Saat ini AF berada di sel tahanan Mapolres Sampang," tambahnya
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.