Berita Banyuwangi
Rokok dan Minuman Keras Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar Dimusnahkan Jelang Bulan Suci Ramadan
Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan sepanjang 2022. Nominal barang tersebut mencapai Rp 1,6 miliar
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - Sejutaan batang rokok dan ribuan liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi, Jumat (17/3/2023).
Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan sepanjang 2022. Nominal barang tersebut mencapai Rp 1,6 miliar.
Kepala Bea Cukai Wilayah II Jatim Agus Sudarmaji menjelaskan, benda-benda yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk jenis minuman keras, rincian yang dimusnahkan meliputi 2.337 botol arak, 1.612 botol arak bali, 483 botol minuman mengandung etil alkohol, dan 2 jeriken arak. Seluruhnya tanpa dilengkapi pita cukai.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini telah berstatus barang milik negara," kata Agus.
Baca juga: Dimabuk Kepayang oleh Minuman Keras, Pria di Gresik Bacok Teman Sendiri
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Ia menjelaskan, sitaan itu merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran di Kabupaten Banyuwangi. Pemusnahan itu digelar menjelang bulan Ramadan 2023.
"Menyambut Bulan Suci ini, kami harus bersih-bersih," tambahnya.
Agus menjelaskan, rokok dan minuman keras ilegal itu tergolong berbahaya. Pertama, benda ilegal itu dibuat tanpa standarisasi. Kedua, tak adanya label cukai membuka kemungkinan produk tersebut dikonsumsi oleh kelompok masyarakat yang bukan peruntukannya.
"Dari segi penerimaan negara, juga tidak terdapat pita cukai," tambah dia.
Agus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berkaitan kasus yang dialami delapan orang. Mereka kini telah menjalani proses hukum sesuai dengan hasil putusan pengadilan.
Pihaknya memastikan, upaya penindakan terhadap barang-barang ilegal bakal terus dilakukan.
"Lewat tindakan pembatasan dan larangan rokok dan miras ilegal, yang secara masif akan kami gencarkan," tambahnya.
Terakhir, pihaknya mengimbau agar masyarakat tak mengedarkan atau mengonsumsi rokok dan minuman keras ilegal. Ia juga meminta agar melapor ke aparat apabila menemui barang-barang ilegal tersebut di pasaran.
"Harapannya kesadaran masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan mencegah peredaran atau konsumsi barang kena cukai ilegal bisa meningkat karena membahayakan kesehatan dam menimbulkan kerugian negara," tambah dia.
Resmi, KNKT Ungkap Kronologi Lengkap Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, 30 Menit Krusial |
![]() |
---|
Truk Tronton Kembali Blokir Akses Keluar Pelabuhan Ketapang, Aktivitas ke Bali Lumpuh Total |
![]() |
---|
Jalan Akses Pelabuhan Ketapang Macet Total hingga 5 KM, Emosi Para Sopir Memuncak |
![]() |
---|
Cekcok dengan Istri, Pria Banyuwangi Bunuh Anak Tiri untuk Lampiaskan Emosi |
![]() |
---|
Gunung Raung Erupsi, Bupati Ipuk Minta Masyarakat Banyuwangi Tetap Tenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.