Berita Surabaya

Ngaku Polisi Minta Jatah untuk Izin Usaha Warung Orang, Pria Ini Divonis 7 Bulan Penjara

Terdakwa saat itu mengaku kepada Subaidi Andriansyah sebagai anggota polisi dari Polda Jatim

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Tony Hermawan
Terdakwa Subaidi Andriansyah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Subaidi Andriansyah,41 menjadi polisi gadungan untuk mendapatkan uang. Warga asal Karang Kemasan RT001/RW 010 Desa Blega Bangkalan itu ngaku-ngaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polda Jatim.

Ia pun kini divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani hukuman selama 7 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Subaidi Andriansyah dengan pidana selama 7 bulan penjara,"kata Widiarso Ketua Majelis Hakim.

Perkara ini bermula pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa Subaidi Andriansyah mendatangi warung kopi milik Siti Romlah di Jalan H.M Noer Nomor 2 Surabaya, untuk menanyakan izin usaha.

Terdakwa saat itu mengaku kepada Subaidi Andriansyah sebagai anggota polisi dari Polda Jatim. Kemudian saksi Siti Romlah diminta uang sebesar Rp 2.5 juta untuk pengurusan izin usahanya.

Baca juga: Dua Polisi Terlibat Peredaran Sabu, Polda Jatim Tindak Tegas Sanksi Pidana dan Kode Etik Internal

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Merasa ada yang bantu untuk pengurusan izin usahanya dan lalu memberikan uang secara bertahap sebesar Rp 500 ribu dan dua kali membayar Rp 1 juta. Sehingga lunas dengan pembayaran pengurusan izin usahanya sebesar Rp 2.5 juta. Namun hingga dua berselang izin itu tidak keluar.

Terungkaplah itu menjadi modus terdakwa mencari uang. Uang Siti Rohmlah digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. Siti Romlah pun melaporkan penipuan ini ke polisi

"Ketika terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti 1 kaos lengan panjang warna hitam Resmob dan 1 buah senjata api mainan,"jelas Widiarso.

Terdakwa mengetahui divonis 7 bulan langsung bilang menerima hukuman tersebut. Memang diketahui putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana selama 9 bulan. 

 "Saya menerima Yang Mulai,"ucap terdakwa

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved