Breaking News:

Berita Pasuruan

Polisi Grebek Rumah Diduga Racik Petasan Berbahaya di Pasuruan, Barang Bukti Diamankan

Rumah yang digerebek itu milik Romli (57). Yang bersangkutan diduga kuat menyimpan, membuat dan menjual petasan rakitan yang melanggar aturan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Barang bukti petasan dan bahan petasan di Pasuruan yang diamankan polisi 

TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN -  Satreskrim Polres Pasuruan menggerebek sebuah rumah di Gempol, Dusun Talang, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Rabu (22/3/2023) sore.

Rumah yang digerebek itu milik Romli (57). Yang bersangkutan diduga kuat menyimpan, membuat dan menjual petasan rakitan yang melanggar aturan.

Dari penggerebekan, polisi mengamankan enam kardus rangkaian petasan panjang lima meter dengan kompisisi rangkaian 200 petasan kecil, tanggung dan besar.

Satu plastik besar yang berisikan rangkaian petasan dari ukuran kecil, tanggung dan besar. Rangkaian petasan ini siap dijual ke para pemesan.

Ada tujuh ikat sumbu jadi, tiga plastik sisa bubuk mercon, tujuh paralon untuk alat gulung kertas bahan mercon, dua besi untuk memasukkan bubuk mercon.

Baca juga: Keuntungan Muncikari Tretes Diungkap Polres Pasuruan, Jajakan Gadis Bawah Umur, ada Tarif Rata-rata

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Dua kayu panjang 10 cm untuk alat gulung kertas bahan mercon, dua sendok makan, satu ayakan dan beberapa peralatan pembuat petasan lainnya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat tentang penjualan petasan

“Informasi itu kami kembangkan. Hasilnya, kami temukan informasi yang valid dan kami lakukan penggerebakan di rumah Romli itu,” katanya, Kamis (23/3/2023).

Disampaikannya, dalam penggerebekan itu, anggota menemukan banyak barang bukti yang berkaitan dengan pembuatan dan penjualan petasan.

“Yang bersangkutan kami amankan beserta dengan barang buktinya ke Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan,” sambung Kasatreskrim.

Menurut Kasat, ini adalah rangkaian operasi pekat yang menyasar kejahatan - kejahatan yang bisa mengganggu jalannya bulan suci ramadhan.

“Ini kami masih kami kembangkan. Yang jelas, yang bersangkutan melanggar pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) UU Darurat No.12 tahun 1951,” tutupnya. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved