Berita Lumajang

Diduga Nikah Lagi dengan Wanita Lain, Istri Dapat Lemparan Ponsel dari Suami hingga Terluka

Akibatnya, korban mengalami luka sobek pada kepala atas sebelah kiri dan luka memar pada bibir bagian atas

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
 Jajaran Polsek Candipuro mendamaikan pasangan suami istri yang sedang berseteru lewat mediasi. Permasalahan bermula ketika HY (27) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial EAR (27) 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Jajaran Polsek Candipuro mendamaikan pasangan suami istri yang sedang berseteru lewat mediasi.

Permasalahan bermula ketika HY (27) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial EAR (27).

Kapolsek Candipuro AKP Sajito menjelaskan, insiden kekerasan dalam.rumah tangga tersebut dilakukan pelaku di kediamannya pada Senin (27/3/2023).  Sang suami diduga melakukan pemukulan terhadap istrinya dengan pukulan tangan dan melempar handphone ke arah korban.

Akibatnya, korban mengalami luka sobek pada kepala atas sebelah kiri dan luka memar pada bibir bagian atas.

Adanya orang ketiga disebut-sebut jadi pemicu timbulnya konflik di rumah tangga yang bersangkutan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Istri Selingkuhi Suami Bawa Kabur Mobil, Berhubungan di Depan Anak Sendiri

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

"Saat kami interogasi, kejadian ini diakibatkan oleh terjadinya selisih paham. Lantaran ada dugaan adanya hubungan antara pelaku dengan seorang perempuan, inisialnya HSR warga Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro sebagai istri ke 2 dari terlapor," beber Sajito ketika dikonfirmask.

Kata Sajito, kasus ini tak sampai berlanjut proses hukumnya lantaran kedua belah pihak bersedia berdamai.

Kemudian, hasil mediasi dituangkan dengan hitam di atas putih. Keduanya membuat surat pernyataan bermaterai.

Kedua pasutri bersedia saling memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi. Menurut Sajito, pelaku berjanji tidak akan mengulangi dugaan kekerasan terhadap istrinya..

“ Selain melaksanakan tugasnya untuk mengawasi warga, Polri juga memiliki tugas salah satunya sebagai problem aolving atau orang yang dapat menyelesaikan permasalahan di wilayah binaannya. Mediasi kasus KDRT tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas Polri, ”ujar Sajito.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved