Ramadan 2023
Jangan Lakukan Sembilan Hal ini Ketika Puasa Ramadan, Lima Lubang Juga Jangan Dimasuki Apapun
Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa, perhatikan agar puasa sah
Jalan Belakang (Alat Buang Air Besar)
Memasukkan sesuatu ke lubang belakang sama hukumnya seperti memasukkan sesuatu ke jalan depan.
Artinya, seseorang yang memasukkan sesuatu ke lubang belakang biarpun dalam keadaan darurat, seperti dalam pengobatan adalah membatalkan puasa, termasuk memasukkan jemari saat istinja (bersuci dari bekas buang air besar).
Cara yang benar dalam istinja adalah cukup dengan membersihkan bagian alat buang air besar dengan perut jemari tanpa harus memasukkan jemari ke bagian dalam.
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja akan membatalkan puasa, baik dilakukan dengan wajar atau tidak, baik dalam keadaan darurat atau tidak.
Seperti dengan sengaja mencari bau yang busuk lalu diciumi hingga muntah atau memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya agar bisa muntah.
Berbeda jika muntah yang terjadi karena tidak disengaja maka hal itu tidak membatalkan puasa, dengan syarat kita tidak boleh menelan ludah yang ada di mulut kita sehabis muntah sebelum kita menyucikan mulut kita terlebih dahulu dengan cara berkumur dengan air suci.
Jika di saat kita belum berkumur, kemudian kita langsung menelan ludah kita maka puasa kita menjadi batal, sebab muntahan adalah najis dan mulut kita telah menjadi najis karena muntahan,
sehingga ludah di dalam mulut secara otomatis akan bercampur dengan najis, jika ditelan maka puasanya batal karena yang ditelan bukan lagi ludah yang murni, tetapi ludah yang telah bercampur dengan najis.
Jika ada orang menggosok gigi kemudian dia muntah sementara dalam kebiasaanya ia tidak muntah saat menggosok gigi maka muntah tersebut dianggap tidak sengaja dan tidak membatalkan puasa.
Akan tetapi, jika dia tahu kalau setiap menggosok gigi akan muntah maka hukum menggosok gigi yang semula tidak haram menjadi haram dan jika ternyata benar-benar muntah maka puasanya
menjadi batal.
Apabila ada orang yang kemasukan lalat ke dalam mulutnya sampai melewati tenggorokannya, kemudian dia berusaha untuk mengeluarkannya hingga keluar maka puasanya menjadi batal, karena sama saja seperti muntah yang disengaja.
Bahkan, kalau ditelan justru tidak membatalkan puasa, karena lalat masuk tanpa disengaja dan telah melewati batas tenggorokan.
Berbeda dengan dahak, jika seseorang berdahak maka hal itu dimaafkan dan tidak membatalkan puasa.
Akan tetapi, dahak yang sudah keluar melewati tenggorokan tidak boleh ditelan dan itu membatalkan puasa.
Kangean Energy Indonesia Santuni 100 Anak Yatim di Pulau Sapeken Sumenep di Bulan Ramadan |
![]() |
---|
Hikmah Ramadan: Khilafiyah Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Hikmah Ramadan: Menyikapi Doa yang Belum Terkabul |
![]() |
---|
Hikmah Ramadan: Muhasabah di Senja Ramadan |
![]() |
---|
Cara dan Niat Salat Lailatul Qadar, Lihat Waktu dan Hukumnya, Kerjakan di 10 Hari Terakhir Ramadan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.