Ramadan 2023

Hikmah Ramadan: Khilafiyah Zakat Fitrah

Pada tataran masyarakat, terutama masyarakat media sosial, debatebel prihal zakat fitrah ini selalu mewarnai beranda medsos di setiap tahunnya.

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/MUI Jatim
Fauzi Palestin selaku Sekretaris MUI Jatim, Pengisi hujjah Aswaja tv9, dan Kandidat Doktor Uinsa Surabaya 

Oleh: Fauzi Palestin

(Sekretaris MUI Jawa Timur, Pengisi hujjah Aswaja TV9, dan Kandidat Doktor Uinsa Surabaya)

TRIBUNMADURA.COM - Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa,” (HR Abu Dawud)

Hadits di atas menjadi salah satu ketetapan diwajibkannya zakat fithrah seraya memberi informasi tentang hikmah berzakat fithrah. Al-jurjawi menyebutkan:" posisi zakat Fithrah tak ubahnya sujud sahwi dalam shalat untuk menutupi ketidak sempurnaannya".

Pada tataran masyarakat, terutama masyarakat media sosial, debatebel prihal zakat Fithrah ini selalu mewarnai beranda medsos di setiap tahunnya.

Seakan menjadi rutinitas bahwa kalo masuk di 10 terakhir ramadhan, tema diskusinya  tak lepas dari  khilafiyah zakat dengan uang(qimah).

Baca juga: Hikmah Ramadan: Menyikapi Doa yang Belum Terkabul

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Menurut hemat penulis, Setidaknya, alur perdebatan itu terbagi menjadi dua.

Pertama, tidak boleh  berzakat Fithrah menggunakan uang(qimah) dengan Alasan mengacu pada madzhab syafi'i sebagaimana yang menjadi rujukan bermadzhab orang indonesia. Adapun kewajiban zakat Fithrah yang dikeluarkan ada banyak pendapat. Menurut syaikh wahbah az zuhaili 2. 751. Menurut kyai ma'shum bin Ali 2, 720. Versi baznas 2, 5 kg. Sedangkan menurut edaran Lembaga bahtsul masail (LBM) pwnu jawa timur tahun 2020 senilai 2.27 kg beras. Kalopun mau berzakat menggunakan uang, harus mengacu kepada madzhab hanafi. Tapi, takarannya juga ikut madzhab hanafi. Dalam ukuran terendah madzhab hanafi yaitu  satu sha' ukuran kurma khalas senilai 171.000, setiap jiwa. 
Jadi, kelompok pertama ini menekankankan agar konsisten berzakat secara madzhab syafi'i yakni menggunakan beras terbaik. Jika ingin zakat fitrah menggunakan uang, hendaknya berzakatlah dengan takaran ala madzhab hanafi.

Kedua, kebolehan berzakat menggunakan uang dengan takaran beras sebagaimana edaran baznas No. 07 tahun 2023  senilai 45.000 setiap jiwa. Senada dengan baznas, adalah putusan lembaga bahtsul masail (LBM) PBNU, tahun 2020.

Diantara yang menjadi kebolehan zakat dengan uang versi lembaga bahtsul masail(LBM) Pbnu mengacu pada kebolehan intiqolul madzhab dalam literatur turats.

Seperti keterangan dalam kitabnya syaikh Nawawi banten disebutkan:

Soal perpindahan dari satu madzhab ke madzhab yang lain walaupun hanya sebagian permasalahan itu terbagi menjadi tiga pendapat: ada yang melarang secara muthlaq, ada yang memperbolehkan secara muthlaq, dan ada yang memperbolehkan selama tidak melahirkan formulasi hukum yang bertentangan dengan ijmak, apa bila bertentangan dengan ijmak, maka perpaduan madzhab hukumnya dilarang seperti nikah tanpa mas kawin, tanpa wali,  dan tanpa saksi. Sungguh perpaduan semacam ini tidak diperbolehkan dari ulama manapun( syaikh Nawawi banten, ats-thsimar al-yani'ah)

Selain itu, zakat fithrah menggunakan uang menurut syaikh Abu jakfar adalah pembayaran paling baik. Karena uang paling efektif  untuk memberi manfaat kepada Faqir. Pasalnya, uang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan(as-sarakhshi, al-mabsuth)

Syaichona cholil al-Bangkalani dalam kitab matnus syarifnya juga memperbolehkan zakat Fithrah menggunakan uang(qimah). Pendapat bliau ini sempat diragukan oleh banyak pihak karna tidak seirama dengan kebanyakan ulama syafi'iyah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved