Ramadan 2023

Wanita Puasa Ramadan Tapi Kurang Beberapa Menit Berbuka Haidnya Keluar, Bagaimana Hukumnya?

Pada bulan Ramadan umat Islam diwajibkan untuk berpuasa. Namun untuk wanita haid diharamkan untuk berpuasa

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock.com
Ilustrasi wanita berbuka puasa 

TRIBUNMADURA.COM - Bagaimana hukumnya wanita puasa hampir sehari penuh, namun kurang sekitar beberapa menit berbuka tiba-tiba haid?

Apakah puasanya tetap masuk dalam hitungan?

Pada bulan Ramadan umat Islam diwajibkan untuk berpuasa.

Namun untuk wanita haid diharamkan untuk berpuasa.

Baca juga: Jangan Lakukan Sembilan Hal ini Ketika Puasa Ramadan, Lima Lubang Juga Jangan Dimasuki Apapun

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Setiap perempuan pasti akan mengalami masa haid setiap bulannya. 

Sebagian wanita ada yang mendapatkan siklus haid normal per 24 hari sekali.

Ini berarti akan ada hari-hari bagi seorang perempuan mengalami menstruasi dan tidak diperbolehkan untuk ber puasa Ramadhan.

Lantas, bagaimana hukum puasa seorang wanita di bulan Ramadhan karena keluar haid jelang berbuka?

Menyadur dari laman Buya Yahya dalam buku Fiqih Praktis Puasa berjudul "9 Hal yang Membatalkan Puasa, 9 Orang yang Boleh Tidak Ber puasa", ditulis oleh Buya Yahy, haid termasuk ke dalam 9 hal yang dapat membatalkan puasa.

Buya Yahya yang merupakan Pengasuh LPD Al-Bahjah itu mengatakan haid memang salah satu alasan orang tidak boleh ber puasa.

Oleh karena itu, mereka wajib membatalkan puasanya, walau sebentar lagi adalah waktu berbuka.

"Haid membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka," kata Buya dalam buku tersebut.

Meskipun seorang wanita kedatangan haid 2 menit jelang berbuka puasa, maka puasanya menjadi batal.

Hanya saja, wanita tersebut tetap mendapatkan pahala utuh.

"Seperti, wanita yang kedatangan haid 2 menit sebelum masuk waktu Maghrib maka puasanya menjadi batal. Akan tetapi, pahala ber puasanya tetap utuh," pungkas Buya Yahya.

Apa Hukum Pakai Pelembap Bibir saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Apa hukum memakai pelembap bibir saat puasa Ramadhan? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Memakai pelembap bibir saat ber puasa sering dilakukan terutama oleh kaum wanita.

Pelembap bibir bisa melembapkan dan menjaga kesehatan bibir apalagi saat puasa mengingat konsumsi asupan cairan sangat terbatas.

Lantas, bagaimana hukum memakai pelembap bibir saat puasa Ramadhan?

Untuk hal itu, simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Hukum Pakai Pelembap Bibir saat Puasa

Pelembap bibir merupakan zat yang menyerupai lilin dan berfungsi untuk melindungi bibir terhadap kondisi lingkungan yang tidak baik.

Pelembab bibir membantu mencegah bibir pecah-pecah, yang menyebabkan retak, pendarahan dan nyeri.

Saat puasa, tubuh kita rentan kekurangan cairan sehingga mengakibatkan dehidrasi. Jika tubuh dehidrasi, bibir terlihat kering dan pecah-pecah.

Untuk mengantisipasinya, banyak orang yang menggunakan pelembap bibir atau lip balm saat puasa.

Lantas, bagaimanakah hukum memakai lip balm saat kita sedang ber puasa?

Berikut ini hukum menggunakan pelembap bibir saat puasa menurut Buya Yahya, dikutip Serambinews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, Rabu (29/3/2023).

Dalam video tersebut, seorang pria menanyakan tentang hukum menggunakan pelembab bibir ketika puasa.

"Di sini kan musimnya agak dingin, kalau puasa itu bibirnya agak pecah-pecah. Kalau pakai lip balm atau pelembab bibir itu bagaimana hukumnya Buya?" tanya pria tersebut.

“Kalau musim dingin itu kan biasa, kita juga pernah di Arab sana dingin itu retak-retak” jawab Buya Yahya mengawali videonya yang diunggah dalam akun Youtube Al-Bahjah TV, Sabtu (26/4/2020).

Buya melanjutkan bahwa rasa retak-retak di bibir itu tidak mengenakkan.

“Jadi kalau tidak dikasih minyak pelembab, itu ya parah sampai berdarah nanti. Lah bagaimana seandainya kita puasa ‘oh, tidak ada masalah, beri saja (pelembab) di bibir mu,” terang Buya Yahya.

Buya menekankan bahwa meletakan pelembab di bibir harus dengan hati-hati.

“Hati-hati jangan sampai tertelan. Artinya, kalau terasa masuk ke mulut ya diludahkan,” jelasnya.

Namun, Buya kembali menegaskan tidak ada masalah menggunakan lip balm atau pelembab bibir karena tujuannya untuk menjaga bibir agar tidak kering.

Buya juga mengatakan bahwa dalam keadaan normal pun juga tidak ada masalah.

“Dalam keadaan normal pun juga tidak ada masalah. Tapi ingat, jangan sampai tertelan.” tegas Buya.

Lebih lanjut Buya mengatakan kalau tiba-tiba masuk ke mulut, kemudian terasa dan tertelan maka puasanya batal.

Buya menceritakan bahwa kalau di Indonesia masih dalam keadaan normal dan bibir tidak sampai retak-retak.

Di Arab, Buya pernah merasakan kulit seperti luka, retak-retak dan kering semuanya, dan itu harus diolesi minyak atau pelembab.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved