Berita Malang
Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Malang, Pengakuan Muncikari: ada Dua Anak yang Bekerja
Wanita bernama Muslimah menjalani bisnis esek-esek dengan mempekerjakan para wanita di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Operasi Pekat Semeru 2023 di Polres Malang berhasil mengungkap 281 kasus dengan total tersangka 289 orang.
Di antara 289 tersangka, satu tersangka saja yang hanya berjenis kelamin perempuan.
Dia adalah Muslimah (52), warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Ia adalah tersangka kasus prostitusi.
Diketahui Muslimah menjalani bisnis esek-esek dengan mempekerjakan para wanita di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Baca juga: Prostitusi di Sampang Beroperasi Selama Ramadan Digerebek, Dua Mucikari Diciduk Polisi
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Ketika dilakukan pers rilis Operasi Pekat oleh Polres Malang, Kamis (30/3/2023), Muslimah mengaku diamankan oleh Satreskrim Polres Malang, pada Senin (27/3/2023) malam.
Polisi menggerebek warung kopi milik Muslimah yang lokasinya tak jauh dari rumahnya.
Warung ini baru dibuka olehnya sejak lima bulan yang lalu.
Rupanya warung kopi hanya digunakan sebagai modus.
Ternyata ia juga menyediakan wanita penghibur untuk pria hidung belang.
Mirisnya, wanita yang dipekerjakan berusia 15 tahun dan 16 tahun.
Mereka berasal dari Kecamatan Dampit dan Gondanglegi.
"Ada dua anak yang bekerja di warung kopi saya," ujar Muslimah.
Wanita di bawah umur ini ternyata baru saja bergabung dengannya.
Yakni 15 hari yang lalu.
Tak tanggung-tanggung, tarif sekali kencan untuk wanita ini sebesar Rp 300 ribu.
Muslimah juga mengambil keuntungan senilai Rp 100 ribu.
"Dari Rp 300 ribu itu saja hanya minta Rp 100 ribu sebagai ganti makan dan tidur saja," katanya.
Kini, Muslimah harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat perbuatannya.
Ia sendiri terjaring oleh polisi saat melakuka Operasi Pekat Semeru 2023.
Akibatnya, Muslimah dijerat Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan.
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ending Kasus Perseteruan Yai Mim dan Sahara, Polisi Turun Tangan: Mereka Saling Buat Laporan |
![]() |
---|
Pilunya Nasib Bocah Perempuan 8 Tahun, Dinodai Tetangganya yang Sudah Tua Bangka |
![]() |
---|
Janda Muda Terpedaya Pesona TNI Gadungan, Korban Dibawa Masuk ke Warung dan Menyesal Selamanya |
![]() |
---|
Gambar One Piece Hasil Kreatifitas Warga Malang Kini Sudah Dihapus, Ketua RT: Kami Minta Maaf |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Hasil Visum Bocah 4 Tahun di Malang, Ada Luka Benda Tumpul di Alat Vital Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.