Berita Madura

Prostitusi di Sampang Beroperasi Selama Ramadan Digerebek, Dua Mucikari Diciduk Polisi

Sejumlah anggota Polisi yang diterjunkan menggrebek tempat prostitusi dan mengamankan wanita PSK dan dua tersangka mucikari.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kapolres Sampang tunjukkan dua tersangka mucikari di hakaman belakang Mapolres Sampang, Kamis (30/3/2023) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Bisnis prostitusi berlokasi di Desa Taddan, Kecamatan Clamplong, Kabupaten Sampang, Madura digruduk pihak Kepolisian setempat, alhasil dua mucikari berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa keberadaan prostitusi di Dusun Rabe Jeteh, Desa setempat tersebut telah lama meresahkan masyarakat.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan pengungkapan kasus terjadi pada (26/3/2023) sore, di mana awalnya pelapor melakukan penyamaran sebagai pelanggan untukn bisa masuh ke dalam prostitusi.

“Saat pelapor ini sudah berada di dalam, sudah ada tiga orang wanita (PSK) yang telah siap melakukan hubungan intim,”ujarnya.

Baca juga: Pelaku Prostitusi di Sampang Layani Pria Hidung Belang di Bulan Puasa, Satpol PP Tindak 3 Kasus

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Setelah berpura-pura memesan satu orang wanita, dua orang mucikari (tersangka) berinisial TL dan SI seketika menunjukkan kamar yang akan digunakan oleh pelapor dengan PSK.

Di saat itu juga sejumlah anggota Polisi yang diterjunkan menggrebek tempat prostitusi dan mengamankan wanita PSK dan dua tersangka mucikari.

“Setelah berhasil diamankan baru kami bawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang AKBP Siswantoro.

Berdasakan pengakuan dua tersangka mucikari, TL dan SI. Mereka menjual PSK ke pria hidung belang dengan tawaran kencan singkat atau jasa short time.

Adapun tarifnya untuk sekali kencan berkisar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu.

“Dari tarif tersebut ke dua tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu,” tutur AKBP Siswantoro.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 296 KHUP tentang prostitusi atau mucikari dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun empat bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved