Berita Situbondo

Satpol PP Jaring 3 Wanita di Situbondo Buka Jasa Mantap-mantap di Bulan Suci

Ketiga PSK dan mucikarinya diamankan setelah terjaring razia tim Koordinator Pelaksana Ketertiban Kabupaten (Kopeltibkab) Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Plt Kasat Pol PP saat mengintrogasi para PSK yang terjaring razia 

TRIBUNMADURA.COM, SITUBONDO - Tertangkap basah nekat beroperasi di bulan puasa Ramadan, seorang mujikari dan tiga wanita pekerja sek komersial (PSK), terpaksa digelandang ke kantor satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Pemkab Situbondo, Kamis (30/03/2023) dini hari.

Ketiga PSK dan mucikarinya diamankan setelah terjaring razia tim Koordinator Pelaksana Ketertiban Kabupaten (Kopeltibkab) Situbondo.

Mereka adalah, MR (43), seorang mucikari, SS (36), AP (35),, dan MM (33).

Razia disejumlah lokasi prostisitusi dipimpin langsung Plt Kasat Pol PP bersama tim gabungan yang terdiri dari pihak Kepolisian, Kodim 0823, Subdenpom,  Kodim 0823, Kejari, dan Bakesbangpol,  Banser NU  Situbondo, menindak lanjuti laporan masyatakat terkait masih beroperasi praktek esek esek tersebut.

Plt Kasat Pol PP Pemkab Situbondo, Sopan Efendi mengatakan, pada saat terjaring razia petugas gabungan, para PSk itu sedang mangkal di warung remang-remang di sepanjang jalan raya Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo,.

Baca juga: Akibat Lupa Matikan Kompor Setelah Pasang Gas, Dapur Warga di Situbondo Ludes Terbakar

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Menurutnya, untuk memberi efek para PSK dan mujikarinya akan diberi pembinaan serta diminta menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi atau kembali ke lokasi prostitusi tersebut.

"Jika mereka tertangkap lagi, maka kami tidak akan segan-segan menindak dan memberikan sanksi  sesuai dengan hukum yang berlaku,"tegas kepala Bakesbangpol ini.

Mantan Kadis Perikanan ini menegaskan, pihaknya bersama tim akan gencar melakukan operasi dan razia disejumlah tempat eks lokalisasi di wilayah Situbondo.

Razia yang dilalukan, lanjutnya, tidak lain.menindak lanjuti surat edaran (SE) Bupati Situbondo tertanggal 20 Maret 2023 tentang larangan praktek prostitusi di Kabupaten Situbondo.

"Makanya kita akan gencar merazia eks lokalisasi sebagai bentuk menjalanka SE bupati itu," ujarnya.

Dikatakan, pihaknya menawakan dua opsi terhadap para PSK dan mujikari yang terjaring, yakni opsi dipulangkan ke rumahnya masing masing da diantar ke terminal atau pulang sendiri ke kampung halamannya.

"Tapi mereka lebih memilih opsi ke dua, yakni pulang sendiri ke rumahnya diantar ke terminal bus oleh petugas Satpol PP,” pungkasnya. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved