Ramadan 2023
Pasangan Check In di Hotel saat Bulan Suci Berakhir Digerebek, Tak Berdaya Ketika Petugas Bertindak
Pasangan mesum yang sedang enak-enakan di kamar hotel itu panik saat digerebek oleh petugas gabungan Polres Tapanuli Utara.
TRIBUNMADURA.COM, TARUTUNG - Pasangan bukan suami istri kepergok sedang berduaan check in di kamar hotel.
Pasangan mesum yang sedang enak-enakan di kamar hotel itu panik saat digerebek oleh petugas gabungan Polres Tapanuli Utara.
Mereka tak berdaya dan hanya bisa pasrah ketika petugas bertindak.
Total ada tiga pasangan yang terjaring.
Mereka ketahuan tidur bareng.
Baca juga: Guru TK Cantik Berbuat Dosa dengan 3 Ayah Wali Murid, Sempat Ngamar di Hotel, Didemo Orang
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Ketiganya adalah ASS (18) warga Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba bersama pasangannya RH (19) yang merupakan warga Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kemudian NS (22) warga Desa Tarutung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput dan pasangannya TN (25) warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Terakhir, ML (29) warga Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga bersama pasangannya LT (29) warga Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kasat Reskrim Polres Taput, Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan, ketiga pasangan mesum tersebut diamankan saat petugas melaksanakan Operasi Pekat Toba di satu penginapan yang ada di Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
"Saat petugas melakukan razia, mereka ditemukan bersama pasangannya masing-masing di tiap kamar," kata Iptu Zuhatta Mahadi, Senin (10/4/2023).
Ia mengatakan, setelah terjaring razia, pasangan mesum ini lantas dibawa ke Polres Taput guna didata.
Setelah didata, pasangan mesum ini pun dilepas polisi.
Selain melakukan razia pasangan mesum, polisi juga merazia minum keras.
Pada Sabtu (8/4/2023) kemarin, polisi dibantu Kodim 0210/Tapanuli Utara menyita puluhan botol miras dari sejumlah kafe.
Penyitaan botol miras ini guna menciptakan suasana aman dan nyaman selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.
Perselingkuhan lainnya juga dialami oleh wanita dan rekan kerjanya
Perselingkuhan antara pria beristri dengan janda berakhir digerebek.
Warga Kelurahan Petuk Ketimpun, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah menggerebek pasangan selingkuh
Usai digerebek, keduanya lalu dibawa ke Polres Palangkaraya pada Rabu (29/3/2023).
Hubungan terlarang terjadi antara pria berinisial AM (41) dengan seorang janda berinisial SR (31).
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kanit II SPKT Aiptu Roedi Yhoeliantono membenarkan hal tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
“Kami mendapatkan adanya laporan dugaan perselingkuhan dilakukan oleh AM dan SR, yang bukan pasangan suami istri,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Kamis (30/3/2023) siang.
Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian pun bergegas mendatangi lokasi guna melakukan tindak lanjut.
Selain itu, petugas juga mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, serta dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sesampainya di lokasi, petugas melihat sutuasi yang tidak kondusif dan ditakutkan terjadi keributan panjang antar sejumlah pihak.
Alhasil AM, SR, dan istri sah AM berinisial AA (37) dibawa petugas ke Mapolresta Palangkaraya.
"Tidak ingin masalah tersebut berlarut-larut, kami bersama dengan rekan-rekan dari Satsamapta Polresta Palangkaraya membawa warga yang menjadi objek pelaporan," kata Kanit II SPKT.
Setibanya di ruang pelayanan SPKT, petugas berusaha menemukan titik mula permasalahan dan melaksanakan mediasi agar permasalahan tersebut berakhir dengan damai.
“Kami melakukan mediasi terkait dugaan hubungan terlarang antara AM dengan seorang janda berinisial SR, serta dihadiri istri dari AM berinisial AA," terang Aiptu Roedi.
Diketahui perselingkuhan tersebut terjadi berawal dari hubungan antar rekan kerja antara AM dan SR.
“Mediasi yang dilakukan berjalan cukup alot, karena adanya hubungan terlarang selain hubungan kerja diantara AM dengan SR,” ungkapnya.
Kanit II SPKT menjelaskan setelah dilakukan pendekatan secara humanis, mediasi yang dilakukan pun membuahkan hasil.
“Hasil mediasi yang dilakukan antara AM dan SR berjanji tidak akan mengulanginya lagi yang dibuktikan dengan surat pernyataan perdamaian dihadapan istri sahnya yakni AA," tutup Aiptu Roedi Yhoeliantono.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Kangean Energy Indonesia Santuni 100 Anak Yatim di Pulau Sapeken Sumenep di Bulan Ramadan |
![]() |
---|
Hikmah Ramadan: Khilafiyah Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Hikmah Ramadan: Menyikapi Doa yang Belum Terkabul |
![]() |
---|
Hikmah Ramadan: Muhasabah di Senja Ramadan |
![]() |
---|
Cara dan Niat Salat Lailatul Qadar, Lihat Waktu dan Hukumnya, Kerjakan di 10 Hari Terakhir Ramadan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.