Guru Agama Cabuli Tujuh Murid SD di Sekolah, Berbagai Modus Dilancarkan Demi Nafsu: Kecanduan
Kepada korban, tersangka mengaku memiliki penyakit dan bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban dan modus lainnya
TRIBUNMADURA.COM - Tujuh murid SD menjadi korban pencabulan oleh seorang guru agama di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kini polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.
Guru SD itu berinidial BB (26) yang kini telah ditahan.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Batang Diduga Cabuli Belasan Santriwatinya, Modus Terkuak, Nasib Ponpes Ditutup?
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Berbagai modus dilancarkan demi lampiaskan nafsu.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman, pelaku melakukan pencabulan karena tidak mampu menahan hasratnya.
Pelaku diketahui kerap nonton film dewasa.
"Motif tersangka untuk memenuhi hasrat dan nafsu karena termotivasi menonton film dewasa di telepon seluler," ujar Yance saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Berdasarkan hasil pemerikasaan, beber Yance, pencabulan itu pertama kali terjadi di dalam ruang guru pada November 2023.
Saat itu guru-guru lain belum tiba ke sekolah.
Tersangka kemudian memanggil korban untuk membersihkan ruang guru.
Setibanya di ruang guru, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.
Kejadian serupa berlanjut saat memasuki pertengahan April 2023.
Saat itu pelaku menipu korban bahwa ia bermimpi melihat ada benjolan di badan korban.
Sehingga tersangka membuka baju korban dan melakukan pencabulan.
Kepada korban, tersangka mengaku memiliki penyakit dan bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.
Baca juga: Pasca Indonesia Dicoret FIFA, Argentina Kini Resmi Ditunjuk Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U20
Baca juga: PSG Urung Buru Rafael Leao, Bikin AC Milan Bernapas Lega, Nasib Mauro Icardi Tanda Tanya
Baca juga: AS Roma Bakal Dapatkan 2 Pemain Gratisan, Bak Ingin Ulangi Kesuksesan Dybala yang Jadi Andalan Mou
"Jadi jumlah korban yang dicabuli pelaku ada tujuh orang.
Semuanya anak di bawah umur, empat orang usia 12 tahun, tiga orang usia 11 tahun," katanya.
Yance mengatakan, kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wolowaru, Kabupaten Ende, Jumat (14/4/2023).
Selanjutnya, aparat menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 82 ayat (2) juntco Pasal 76E juntco Pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) juntco Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Tersangka ini adalah guru agama.
Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 15 April 2023," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Fakta Baru PBB Pati Naik 250 Persen: 3 Saran Penting Pemprov Diacuhkan, Ujug-ujug Dinaikkan |
![]() |
---|
Pilunya Nasib Balita di Surabaya, Dititipkan ke Daycare Malah Penuh Luka Gigitan |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Sumenep Paceklik Murid, Hingga Saat Ini Masih 9 Orang |
![]() |
---|
Fakta Pak RT Naik Pelaminan Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Kades Langsung Klarifikasi Usai Viral |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, Rutan Sampang Ajak Warga Binaan Hijrah, Bersihkan Diri dari Tato dan Masa Kelam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.