Berita Surabaya

Kasusnya Viral, Oknum Pengacara Tersangka Predator Seksual yang Resahkan TKW Hongkong Ditangkap

Seorang pria berinisial M Faoruk Fajar (43) warga Sidoarjo, diduga oknum pengacara, ditangkap Tim Siber Polda Jatim. 

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
M Faoruk Fajar (43) warga Sidoarjo, diduga oknum pengacara, ditangkap Tim Siber Polda Jatim. Tersangka tak dihadirkan karena isolasi mandiri usai terkonfirmasi positif Covid hasil tes kesehatan 

Seandainya korban menolak. Tersangka mengancam menyebarkan video mesum korban, sehingga membuat korban ataupun keluarga korban malu.

Baca juga: Ketua Pengprov INKADO Jatim Usung Misi Berprestasi di Internasional, Ketua KONI Jatim Titip Harapan

"Kasus ITE, para pekerja migran ini diperas dimintai oleh pelaku yang mengaku sebagai pengacara. Kemudian mendekati para korbannya. Dan melakukan persetubuhan sambil direkam. Kemudian korban ini ditakut-takuti diperas dimintai uang. Bahkan sampai ratusan juta," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Humas Mapolda Jatim, Rabu (19/4/2023). 

Saat ini, tercatat jumlah korban yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku, berjumlah 16 orang. Mereka semua berstatus sebagai TKW yang bekerja di Hongkong dan Taiwan. 

"Saat ini korban sudah bisa terdaftarkan sementara ini sudah resmi ada 16. Diperkirakan korbannya ini banyak tapi kita tahu juga mungkin masih ada rasa malu dari pihak korban yang tidak mau melaporkan peristiwa ini," jelas Toni. 

Kendati penyidik sudah menghimpun sementara data jumlah korban. Toni menduga, jumlah korban atas perbuatan tersangka, lebih banyak dari perkiraan sementara berdasarkan data yang ada. 

"Kita juga berkoordinasi dengan Mitra kita di sana untuk mencari tahu korban-korban yang lain yang agar bisa mendukung proses penegakan hukum," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman membenarkan, beberapa orang TKW Hongkong korban kejahatan tersangka ada juga yang telah hamil, hingga anak yang dikandungnya terlahir, dan tumbuh besar. 

Anak korban kebejatan tersangka, tercatat ada yang berusia 6-7 tahun. Dan selama kurun waktu tersebut, tersangka tidak pernah mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Beberapa waktu lalu kami melakukan podcast. Ada yang kaget lalu keguguran. Dan betul sebagian sudah ada anak, lebih kurang umur 6-7 tahun," ujar Farman pada awak media.

"Dirkrimsus Polda Jatim dalam penaganan perkara ini bukti bahwa negara atau pemerintah hadir dalam memberikan perlindungan hukum kepada WNI/PMI yang mengalami permasalahan di Luar Negeri," tambah Farman. 

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved