Berita Surabaya

Kasusnya Viral, Oknum Pengacara Tersangka Predator Seksual yang Resahkan TKW Hongkong Ditangkap

Seorang pria berinisial M Faoruk Fajar (43) warga Sidoarjo, diduga oknum pengacara, ditangkap Tim Siber Polda Jatim. 

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
M Faoruk Fajar (43) warga Sidoarjo, diduga oknum pengacara, ditangkap Tim Siber Polda Jatim. Tersangka tak dihadirkan karena isolasi mandiri usai terkonfirmasi positif Covid hasil tes kesehatan 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Usai aksi penipuannya terhadap TKW Hongkong selama bertahun-tahun itu viral hingga menjadi bahan konten channel Youtube selebriti Uya Kuya, seorang pria berinisial M Faoruk Fajar (43) warga Sidoarjo, diduga oknum pengacara, ditangkap Tim Siber Polda Jatim. 

Modusnya adalah menggaet sejumlah TKW Hongkong yang menjadi sasarannya, untuk menjalin asmara semu hingga berkencan, yang ujung-ujungnya mengajak untuk berhubungan badan, lalu diperas uangnya. 

Aktivitas berhubungan badan yang dilakukan oleh tersangka terhadap para korbannya itu, dilakukan dengan cara tersangka terbang berkunjung menuju ke Hongkong. Lalu mengajak korban atau si TKW Hongkong itu menginap di sebuah hotel. 

Saat melakukan hubungan badan tersangka akan melakukan aktivitas perekaman video menggunakan ponsel seluler miliknya. Yang otomatis menyimpan adegan ranjang diantara keduanya dalam memory penyimpanan ponsel miliknya.

Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Pastikan Stok BBM Aman, Pertamina Juga Siapkan SPBU Modular

Dan ternyata video ranjang tersebut, belakangan diketahui dimanfaatkan secara sengaja oleh tersangka untuk melakukan aksi pemerasan terhadap si TKW Hongkong yang telah dikencaninya hingga sempat berhubungan badan. 

Tak hanya mengalami kerugian secara materiil bahkan para TKW Hongkong tersebut juga mengalami kerugian secara moril. 

Karena, beberapa diantara korbannya itu, akibat hubungan badan yang dilakukan oleh tersangka berselubung cinta semu tersebut, membuat si korban TKW Hongkong, hamil hingga melahirkan. 

Dan, dengkolnya, saat mengetahui si pacar TKW Hongkong tersebut telah hamil atau mengandung anak atau darah dagingnya sendiri. Si tersangka ternyata tidak bertanggung jawab. 

Ia memilih menyampakkan si pacar atau TKW Hongkong tersebut, bahkan hingga sang jabang bayi lahir. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat korban TKW Hongkong yang telah mengandung hingga melahirkan, sejak tujuh tahun lalu.

Baca juga: Polres Pamekasan Jamin Penerimaan Anggota Polri 2023 Bersih dari Calo, Tanda Tangan Pakta Integritas

Dan hingga kini, si tersangka tetap menyampakkan keberadaan sang anak yang telah beranjak besar, hingga berusia tujuh tahun. 

Bahkan, ada juga korban atau TKW Hongkong yang kini sedang mengandung dengan usia kehamilan menginjak proses persalinan. 

Tercatat sedikitnya 16 orang TKW asal Jatim yang menjadi korbannya. Dan empat orang korban diantaranya, diketahui telah melahirkan hingga anaknya tumbuh besar. Sedangkan, satu orang korban sisanya keguguran saat mengandung. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hormanto mengatakan, tersangka menipu para korban TKW Hongkong dengan cara mengencani mereka, lalu diajak berhubungan badan untuk direkam video diam-diam. 

Lalu, dokumentasi video mesum bersama korban itu, dimanfaatkan tersangka untuk memeras uang para korbannya. 

Seandainya korban menolak. Tersangka mengancam menyebarkan video mesum korban, sehingga membuat korban ataupun keluarga korban malu.

Baca juga: Ketua Pengprov INKADO Jatim Usung Misi Berprestasi di Internasional, Ketua KONI Jatim Titip Harapan

"Kasus ITE, para pekerja migran ini diperas dimintai oleh pelaku yang mengaku sebagai pengacara. Kemudian mendekati para korbannya. Dan melakukan persetubuhan sambil direkam. Kemudian korban ini ditakut-takuti diperas dimintai uang. Bahkan sampai ratusan juta," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Humas Mapolda Jatim, Rabu (19/4/2023). 

Saat ini, tercatat jumlah korban yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku, berjumlah 16 orang. Mereka semua berstatus sebagai TKW yang bekerja di Hongkong dan Taiwan. 

"Saat ini korban sudah bisa terdaftarkan sementara ini sudah resmi ada 16. Diperkirakan korbannya ini banyak tapi kita tahu juga mungkin masih ada rasa malu dari pihak korban yang tidak mau melaporkan peristiwa ini," jelas Toni. 

Kendati penyidik sudah menghimpun sementara data jumlah korban. Toni menduga, jumlah korban atas perbuatan tersangka, lebih banyak dari perkiraan sementara berdasarkan data yang ada. 

"Kita juga berkoordinasi dengan Mitra kita di sana untuk mencari tahu korban-korban yang lain yang agar bisa mendukung proses penegakan hukum," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman membenarkan, beberapa orang TKW Hongkong korban kejahatan tersangka ada juga yang telah hamil, hingga anak yang dikandungnya terlahir, dan tumbuh besar. 

Anak korban kebejatan tersangka, tercatat ada yang berusia 6-7 tahun. Dan selama kurun waktu tersebut, tersangka tidak pernah mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Beberapa waktu lalu kami melakukan podcast. Ada yang kaget lalu keguguran. Dan betul sebagian sudah ada anak, lebih kurang umur 6-7 tahun," ujar Farman pada awak media.

"Dirkrimsus Polda Jatim dalam penaganan perkara ini bukti bahwa negara atau pemerintah hadir dalam memberikan perlindungan hukum kepada WNI/PMI yang mengalami permasalahan di Luar Negeri," tambah Farman. 

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved