Berita Sidoarjo

Tipu Pembeli, Bos Properti Ini Digelandang Polisi, Korban Rugi sampai Ratusan Juta Rupiah

Seperti yang terjadi di Kecamatan Candi, Sidoarjo. Seorang pembeli berinisial AN melapor ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan.

Penulis: M Taufik | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/M Taufik
Tersangka kasus penipuan bermodus jual properti saat digelandang polisi. 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Hati-hati saat hendak membeli properti di Sidoarjo. Kasus penipuan bermodus jual-beli perumahan dan tanah kavling masih kerap terjadi di kota ini.

Seperti yang terjadi di Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Seorang pembeli berinisial AN melapor ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan.

Pria berusia 45 tahun itu sudah melakukan pelunasan senilai Rp 642.752.000 atas pembelian satu unit rumah di Perumahan Grand Hasanah Mulia dan satu unit tanah kavling. Tapi dia tak kunjung mendapat sertifikat atas properti yang dibelinya.

Korban sudah membayar lunas pada tahun 2015 namun hingga batas perjanjian yang ditentukan, tak kunjung dapat sertifikat. Malah belakangan diketahui pihak pengembang justru menjaminkan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas lahan itu di bank.

Khawatir rumah miliknya dilelang bank, korban maka terpaksa menebus sertifikat yang dijaminkan di bank tersebut. Di sisi lain, korban juga melapor ke polisi karena merasa jadi korban penipuan.

Baca juga: Truk vs Truk Adu Banteng di Baluran Situbondo, Satu Korban Luka Berat dan Tiga Luka Ringan

Baca juga: Pengguna Medsos di Sampang Heboh, Video Bocah Diduga Tenggelam di Sampang Waterpark Viral

“Dari laporan korban itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dan sudah ada satu tersangka yang diamankan,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Dia adalah M Sholikin, warga Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Pria yang menjabat sebagai Direktur di PT Nyerrot Hasanah Mulia tersebut juga sudah dijebloskan ke penjara oleh petugas Polresta Sidoarjo.

Tersangka merupakan pengusaha properti yang biasa menjual perumahan dan tanah kavling melalui penyebaran brosur dan memasang umbul-umbul di lokasi yang akan dibangun perumahan. Dalam perkara ini perumahan itu berada di kawasan Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa sertifikat yang digadaikan ke bank oleh pelaku bukan hanya milik korban yang melapor itu saja. Terhitung ada 19 sertifikat atas nama PT Nyerrot Hasanah Mulia yang juga dijaminkan ke bank sejak tahun 2018 dengan nilai pinjaman total Rp 2 Miliar.

Dan ternyata, yang melapor ke polisi juga bukan hanya satu itu. Tercatat sedikitnya ada enam laporan yang diterima Polresta Sidoarjo terkait kasus yang sama. Semua masih terus diselidiki dan dikembangkan oleh petugas kepolisian.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved