Berita Sidoarjo
Tipu Pembeli, Bos Properti Ini Digelandang Polisi, Korban Rugi sampai Ratusan Juta Rupiah
Seperti yang terjadi di Kecamatan Candi, Sidoarjo. Seorang pembeli berinisial AN melapor ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan.
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Hati-hati saat hendak membeli properti di Sidoarjo. Kasus penipuan bermodus jual-beli perumahan dan tanah kavling masih kerap terjadi di kota ini.
Seperti yang terjadi di Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Seorang pembeli berinisial AN melapor ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan.
Pria berusia 45 tahun itu sudah melakukan pelunasan senilai Rp 642.752.000 atas pembelian satu unit rumah di Perumahan Grand Hasanah Mulia dan satu unit tanah kavling. Tapi dia tak kunjung mendapat sertifikat atas properti yang dibelinya.
Korban sudah membayar lunas pada tahun 2015 namun hingga batas perjanjian yang ditentukan, tak kunjung dapat sertifikat. Malah belakangan diketahui pihak pengembang justru menjaminkan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) atas lahan itu di bank.
Khawatir rumah miliknya dilelang bank, korban maka terpaksa menebus sertifikat yang dijaminkan di bank tersebut. Di sisi lain, korban juga melapor ke polisi karena merasa jadi korban penipuan.
Baca juga: Truk vs Truk Adu Banteng di Baluran Situbondo, Satu Korban Luka Berat dan Tiga Luka Ringan
Baca juga: Pengguna Medsos di Sampang Heboh, Video Bocah Diduga Tenggelam di Sampang Waterpark Viral
“Dari laporan korban itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dan sudah ada satu tersangka yang diamankan,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dia adalah M Sholikin, warga Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Pria yang menjabat sebagai Direktur di PT Nyerrot Hasanah Mulia tersebut juga sudah dijebloskan ke penjara oleh petugas Polresta Sidoarjo.
Tersangka merupakan pengusaha properti yang biasa menjual perumahan dan tanah kavling melalui penyebaran brosur dan memasang umbul-umbul di lokasi yang akan dibangun perumahan. Dalam perkara ini perumahan itu berada di kawasan Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa sertifikat yang digadaikan ke bank oleh pelaku bukan hanya milik korban yang melapor itu saja. Terhitung ada 19 sertifikat atas nama PT Nyerrot Hasanah Mulia yang juga dijaminkan ke bank sejak tahun 2018 dengan nilai pinjaman total Rp 2 Miliar.
Dan ternyata, yang melapor ke polisi juga bukan hanya satu itu. Tercatat sedikitnya ada enam laporan yang diterima Polresta Sidoarjo terkait kasus yang sama. Semua masih terus diselidiki dan dikembangkan oleh petugas kepolisian.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
properti
Sidoarjo
TribunMadura.com
Desa Kendalpecabean
Kecamatan Candi
Tribun Madura
tanah kavling
madura.tribunnews.com
Sidoarjo Gempar, Penjual Penyetan Ternyata Penyuka Sesama Jenis, Sering Berinteraksi di Media Sosial |
![]() |
---|
Waspada, Tol Sidoarjo Macet Parah, Buntut Panjang dari Truk Terguling Melintang di Jalan |
![]() |
---|
Bermula dari Cekcok dan Tatapan Sinis, Pengamen di Sidoarjo Nekat Bacok Temannya |
![]() |
---|
Hanya Gara-gara Ngompol, Balita di Sidoarjo Disiram Air Panas oleh Ibunya |
![]() |
---|
Sidoarjo Gempar, Pria Jalan Keluar Rumah Bersimbah Darah dan Sempoyongan, Istri Histeris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.