Berita Madura

Marak Petugas Parkir Liar di Pamekasan, Kadishub Minta Masyarakat Menolak Jika Diminta Bayar

Sebabnya, tempat yang biasanya menjadi lokasi bebas parkir, justru terdapat petugas parkir liar yang menarik retribusi

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Petugas parkir resmi dari Dishub Pamekasan saat menarik retribusi di area parkir Pasar 17 Agustus Pamekasan, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Adanya petugas parkir liar di sejumlah toko dan pinggir jalan raya Kabupaten Pamekasan, Madura dinilai meresahkan.

Sebabnya, tempat yang biasanya menjadi lokasi bebas parkir, justru terdapat petugas parkir liar yang menarik retribusi.

Selain musabab itu, sebagian pengendara juga mengeluhkan petugas parkir liar yang memarkir kendaraan di ruas jalan yang menghambat laju lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan, Basri Yulianto meminta masyarakat supaya bisa membedakan  antara petugas parkir yang resmi dari Dishub Pamekasan dan petugas parkir liar.

Kata dia, petugas parkir resmi dibekali pakaian khusus seperti menggunakan rompi.

Baca juga: Pemkab Pamekasan Gelar Halal Bihalal, Bupati Baddrut Tamam Ingatkan Target 3 Besar Nasional 2023

Kemudian menggunakan kaos lengan panjang warna biru bertuliskan Dishub di bagian belakangnya.

"Masyarakat juga harus mengenali jika ada rambu huruf 'P' warna biru berarti di situ tempat parkir dan boleh ditarik," kata Basri Yulianto, Kamis (27/4/2023).

Namun, lanjut dia, jika terdapat rambu dilarang parkir, lalu ada petugas parkir maka dipastikan itu parkir liar.

Penuturan pria yang akrab disapa Basri ini, pengelolaan retribusi parkir diatur oleh Perda maupun Perbup.

Sesuai dengan kewenangan Dishub, pihaknya telah menentukan beberapa titik lokasi retribusi parkir milik Dishub Pamekasan.

Di antaranta, di Jl. Diponegoro, Jl. Kesehatan, Jl. Trunojoyo sisi sebelah barat sampai pertigaan gurem, Jl. Kabupaten, Jl. Stadion, Jl. Jokotole.

"Jadi parkir milik Dishub itu ada ada tanda marka (garis putih). Masyarakat berhak menolak jika ada penarikan parkir liar di luar ruas jalan yang ditentukan Dishub,” pesannya.

Pria yang juga menjabat Plt Kadisperindag Pamekasan ini mengaku tidak bisa melakukan tindakan lebih lanjut bagi masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas.

Menurut dia untuk melakukan tindakan bagi pelanggar lalu lintas merupakan wewenang Satlantas.

"Kalau ada yang melanggar itu wewenangnya mitra samping, sebab Dishub dibatasi kewenangan. Ranah kami hanya memberi rambu-rambu lalu lintas," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved