Berita Madura
Marak Petugas Parkir Liar di Pamekasan, Kadishub Minta Masyarakat Menolak Jika Diminta Bayar
Sebabnya, tempat yang biasanya menjadi lokasi bebas parkir, justru terdapat petugas parkir liar yang menarik retribusi
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Adanya petugas parkir liar di sejumlah toko dan pinggir jalan raya Kabupaten Pamekasan, Madura dinilai meresahkan.
Sebabnya, tempat yang biasanya menjadi lokasi bebas parkir, justru terdapat petugas parkir liar yang menarik retribusi.
Selain musabab itu, sebagian pengendara juga mengeluhkan petugas parkir liar yang memarkir kendaraan di ruas jalan yang menghambat laju lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan, Basri Yulianto meminta masyarakat supaya bisa membedakan antara petugas parkir yang resmi dari Dishub Pamekasan dan petugas parkir liar.
Kata dia, petugas parkir resmi dibekali pakaian khusus seperti menggunakan rompi.
Baca juga: Pemkab Pamekasan Gelar Halal Bihalal, Bupati Baddrut Tamam Ingatkan Target 3 Besar Nasional 2023
Kemudian menggunakan kaos lengan panjang warna biru bertuliskan Dishub di bagian belakangnya.
"Masyarakat juga harus mengenali jika ada rambu huruf 'P' warna biru berarti di situ tempat parkir dan boleh ditarik," kata Basri Yulianto, Kamis (27/4/2023).
Namun, lanjut dia, jika terdapat rambu dilarang parkir, lalu ada petugas parkir maka dipastikan itu parkir liar.
Penuturan pria yang akrab disapa Basri ini, pengelolaan retribusi parkir diatur oleh Perda maupun Perbup.
Sesuai dengan kewenangan Dishub, pihaknya telah menentukan beberapa titik lokasi retribusi parkir milik Dishub Pamekasan.
Di antaranta, di Jl. Diponegoro, Jl. Kesehatan, Jl. Trunojoyo sisi sebelah barat sampai pertigaan gurem, Jl. Kabupaten, Jl. Stadion, Jl. Jokotole.
"Jadi parkir milik Dishub itu ada ada tanda marka (garis putih). Masyarakat berhak menolak jika ada penarikan parkir liar di luar ruas jalan yang ditentukan Dishub,” pesannya.
Pria yang juga menjabat Plt Kadisperindag Pamekasan ini mengaku tidak bisa melakukan tindakan lebih lanjut bagi masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas.
Menurut dia untuk melakukan tindakan bagi pelanggar lalu lintas merupakan wewenang Satlantas.
"Kalau ada yang melanggar itu wewenangnya mitra samping, sebab Dishub dibatasi kewenangan. Ranah kami hanya memberi rambu-rambu lalu lintas," tutupnya.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.