Berita Madura
Kakek Cabul di Sumenep Diamankan Polisi, Bungkam Anak di Bawah Umur Lakukan Hal Tak Senonoh
Kakek berusia 73 Tahun ini diamankan pada tanggal 15 April 2023, tepatnya di rumahnya, sendiri.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep Polsek Kangean Madura berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku berinisial ME, alamat Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Kakek berusia 73 Tahun ini diamankan pada tanggal 15 April 2023, tepatnya di rumahnya, sendiri.
"Pelaku pencabulan anak di bawah umur ini diamankan dibrumahnya pada 15 April 2023," ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (3/5/2023).
Peristiwa itu bermula saat Bunga (Nama samaran) yang masih berusia 11 tahun berjalan kaki kerumah temannya.
Baca juga: Ratusan Dump Truck Tengah Lancarkan Aksi Mogok di Depan Kantor DPRD Sumenep, Begini Penyebabnya
Saat itulah, korban Bunga langsung dihampiri dan ditarik oleh ME.
"Korban dibawa kerumahnya dan mulut korban dibekap sehingga korban berteriak dan menangis," ungkapnya.
Saat itu ME melakukan aksi nafsu libidonya (di dalam kamar ME) dan kepada Bunga mengancam jika memberitahukan kepada orang lain atas perbuatannya tersebut.
Setelah kejadian tersebut lanjutnya, korban Bunga melaporkan kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan anaknya itu, ibunya langsung ke Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian pencabulan tersebut.
"Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Kangean bergerak cepat dengan mengamankan ME di rumahnya," katanya.
Dari peristiwa itu, polisi berhssil mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda dan satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu.
Selain itu, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Transportasi Murah Meriah Trans Jatim Surabaya-Madura, Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nikmati Fasilitas Nyaman |
![]() |
---|
Sudah Ada TransJatim, Warga Madura Ternyata Masih Suka Naik Bus Rute Jauh |
![]() |
---|
Kronologi Meninggalnya Warga Madura di Gurun Pasir saat Ingin Naik Haji Secara Ilegal |
![]() |
---|
Kunjungi Kangean, Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Budidaya Lobster Milik PT Balad Grup |
![]() |
---|
Bangkalan Larang Kelulusan SD-SMA Pakai Toga, Cukup Tasyakuran, Ikuti Gebrakan Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.