Berita Madura

Kakek Cabul di Sumenep Diamankan Polisi, Bungkam Anak di Bawah Umur Lakukan Hal Tak Senonoh

Kakek berusia 73 Tahun ini diamankan pada tanggal 15 April 2023, tepatnya di rumahnya, sendiri.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Pelaku pencabulan anakusa 11 Tahun atas nama inisial ME (73) di Pulau Kangean Sumenep ini ditangkap Polisi, Rabu (3/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep Polsek Kangean Madura berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial ME, alamat Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Kakek berusia 73 Tahun ini diamankan pada tanggal 15 April 2023, tepatnya di rumahnya, sendiri.

"Pelaku pencabulan anak di bawah umur ini diamankan dibrumahnya pada 15 April 2023," ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (3/5/2023).

Peristiwa itu bermula saat Bunga (Nama samaran) yang masih berusia 11 tahun berjalan kaki kerumah temannya.

Baca juga: Ratusan Dump Truck Tengah Lancarkan Aksi Mogok di Depan Kantor DPRD Sumenep, Begini Penyebabnya

Saat itulah, korban Bunga langsung dihampiri dan ditarik oleh ME.

"Korban dibawa kerumahnya dan mulut korban dibekap sehingga korban berteriak dan menangis," ungkapnya.

Saat itu ME melakukan aksi nafsu libidonya (di dalam kamar ME) dan kepada Bunga mengancam jika memberitahukan kepada orang lain atas perbuatannya tersebut.

Setelah kejadian tersebut lanjutnya, korban Bunga melaporkan kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya itu, ibunya langsung ke Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian pencabulan tersebut.

"Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Kangean bergerak cepat dengan mengamankan ME di rumahnya," katanya.

Dari peristiwa itu, polisi berhssil mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda dan satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu.

Selain itu, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang.

Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya, ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved