Berita Madura

1300 Nakes Akan Kepung Kantor DPRD Pamekasan, Layanan Kesehatan Dihentikan, Tolak RUU Kesehatan

Nakes dari berbagai profesi ini akan berdemonstrasi dan orasi di depan Kantor DPRD Pamekasan tersebut

|
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Suasana saat Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan menggelar konferensi pers di Kantor IBI Pamekasan. 

Keponakan Mahfud MD ini juga meminta pemerintah agar masa depan kesehatan jangan dipolitisir dan diserahkan kepada pengelolaan asing.

Pendapat dia, proses penyusunan RUU Kesehatan telah menciderai proses berdemokrasi, cacat prosedur penyusunan perundang-undangan, dan sangat terburu-buru serta sembunyi-sembunyi dalam pembahasannya.

"Proses public hearing yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak menjalankan partisipasi bermakna yang sebenarnya dan hanya formalitas belaka," sesalnya.

Yayak juga mengamati, daftar isian masalah (DIM) yang diajukan pemerintah tidak memuat yang disuarakan oleh organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kredibiltas dan kompetensi dalam memberi masukan.

Justru ia menilai pemerintah banyak mengakomodasi organisasi-organisasi yang tidak jelas bentukannya dan sangat nyata proses disintegrasi profesi kesehatan yang diperlihatkan dalam proses public hearing.

"Pembungkaman suara-suara kritis yang dilakukan secara formal oleh pemerintah khususnya kementerian kesehatan telah melanggar hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945," kecamnya.

Bahkan, lanjut Yayak, pemberhentian guru besar Prof Dr. Zaenal Muttaqin ini merupakan bukti nyata power abuse yang berdampak bagi hak individu warga negara dan mengganggu proses pendidikan kedokteran.

Ia mencontohkan, adanya kasus kekerasan yang terjadi di Lampung Barat dan beberapa daerah lain yang dialami oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan lain yang memperlihatkan adanya keterlibatan organisasi profesi setempat.

Saran dia, masalah ini harus dipandang sebagai upaya hadirnya organisasi profesi sangat penting untuk membantu pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan.

"Pembahasan RUU Kesehatan sangat memperlihatkan upaya pemerintah menghapus keberadaan organisasi profesi yang telah lama mengabdi bagi negeri," keluhnya.

Penuturan Yayak, seluruh dokter di Indonesia saat pandemi Covid-19 mewabah, telah menunjukkan bukti pengabdian yang nyata.

Namun setelah pandemi berakhir, ada upaya untuk menghilangkan peran dokter.

Bahkan ada upaya disintegrasi yang dilakukan pemerintah terhadap profesi kesehatan.

"Hal ini tentu tidak sejalan dengan Pancasila yaitu sila persatuan Indonesia," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved