Berita Tulungagung

Polisi Menangkap Dua Sahabat Terduga Pengedar Sabu-sabu di Rejotangan Tulungagung

Dari keduanya polisi menyita total ada 21 kemasan sabu-sabu dalam paket hemat siap dijual, dengan berat total 9,27 gram.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/David Yohanes
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap dua orang terduga jaringan pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rejotangan.

Keduanya adalah IR (34) seorang nelayan dari desa Tegalrejo dan temannya, MY (28) dari desa yang sama.

Dari keduanya polisi menyita total ada 21 kemasan sabu-sabu dalam paket hemat siap dijual, dengan berat total 9,27 gram.

“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan telah kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Lanjut Iptu M Anshori, penangkapan kedua orang ini bermula dari informasi masyarakat.

Baca juga: Empat Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Magetan, Bermula saat Rem Sebuah Mobil Tidak Berfungsi

Baca juga: Kesaksian Korban Begal di Tuban, Dikejar Jatuh hingga Dipukuli Berjamaah

Informasi awal, IR ditengarai sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rejotangan.

Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.

“Prosesnya memang panjang karena perlu memastikan keduanya memang sedang memegang barang bukti,” sambung Anshori.

Setelah penyelidikan panjang, personel Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap IR pada Jumat (5/5/2023) pukul 14.30 WIB.

Saat itu polisi mendapatkan 20 paket hemat sabu-sabu dari rumah IR, dengan berat 9,05 gram.

Dari IR polisi mendapatkan identitas MY, sosok lain yang juga punya peran dalam peredaran sabu-sabu di Rejotangan.

“Berdasar informasi dari IR, kami kemudian menangkap MY yang disebutnya. Dia kami tangkap di rumahnya,” tutur Anshori.

Baca juga: Pemkab Bangkalan Tunda Pelaksanaan Pilkades di Dua Desa, Buntut Tragedi Pembacokan

Baca juga: Emak-emak di Pamekasan Keluhkan Kecilnya Pasokan Air PDAM, Pihak PDAM akan Lakukan Pengecekan

Polisi menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,22 gram.

Sehingga dari dua tersangka ini terkumpul 21 paket hemat sebesar 9,27 gram sabu-sabu.

Selain itu ada barang bukti lain yang disita, seperti sebuah HP merek Vivo, sebuah HP merek Infinix dan seperangkat alat isap sabu-sabu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved