Berita Madura

Pemkab Bangkalan Mendadak Tunda Pilkades Tanah Merah Laok, Ketua P2KD: Besok Tetap Lanjut

Lukman mengungkapkan, kondisi di Desa Tanah Merah Laok hingga Selasa (9/5/2023) petang tetap aman dan nyaman.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kelengkapan-kelengkapan di lokasi pemungutan suara untuk pelaksanaan pilkades di Desa Tanah Merah Laok. Kecamatan Tanah Merah telah siap, Selasa (9/5/2023). Sementara pihak Pemkab Bangkalan memutuskan untuk menunda pilkades di desa tersebut, termasuk di Desa Bator Kecamatan Klampis. 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Lukman Hakim memastikan gelaran tahapan pemungutan suara atau pencoblosan untuk Pilkades Tanah Merah Laok tetap berjalan seperti halnya desa-desa peserta Pilkades Serentak Tahap II, Rabu (10/5/2023).

Kepada Tribun Madura, Lukman mengungkapkan, kondisi di Desa Tanah Merah Laok hingga Selasa (9/5/2023) petang tetap aman dan nyaman. Bahkan, semua tokoh masyarakat desa setempat berduyun-duyun memberikan dukungan kepada pihak panitia.

“Besok tetap lanjut karena terop sudah berdiri. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) beserta sesepuh desa meminta panitia untuk melanjutkan tahapannya. Lima calon sudah clear, di bawah clear, alurnya juga clear,” ungkap Lukman melalui sambungan selulernya.

Baca juga: Pesan Anies Baswedan kepada Relawan ABCenter, Bersikap Santun dan Tidak Menyebarkan Hoaks

Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades Serentak Tahap II 2023 diikuti sebanyak 149 desa. Namun Plt Bupati Bangkalan, Drs Mohni, MM menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkades di dua desa; Bator dan Tanah Merah Laok ditunda.

Kepastian penundaan Pilkades Bator dan Tanah Merah Laok itu disampaikan Mohni usai gelaran Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkades Tahap II dengan sandi Ops Mantap Praja Cakraningrat di Alun-alun Kota Bangkalan, Senin (8/5/2023).

Lukman menjelaskan, pada dasarnya Pemerintah Desa Tanah Merah Laok telah mengantongi putusan dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahwasanya dalam amar putusan PTUN diamanatkan untuk melanjutkan tahapan yang sudah dilakukan panitia untuk mengikuti pilkades pada tahap II sekarang ini.  

“Nah ketika semua sudah siap seperti ini, tiba-tiba pada Jumat kemarin ada pemberitahuan yang tidak jelas kepada panitia. Seharusnya BPD juga diberitahu, ada pendekatan. Intinya Pemkab Bangkalan itu tidak seperti biasanya dalam mengatur sistem pemerintahan di Tanah Merah Laok, seperti tangan besi,” jelas Lukman.

Baca juga: Pasar Kolpajung Pamekasan Akan Dibangun Berstandar Nasional, Satu-satunya Pasar Modern di Madura

Sekedar diketahui, Pilkades Tanah Merah Laok diikuti sebanyak 5 calon kades. Tidak hanya panggung dan terop yang sudah berdiri untuk lokasi pencoblosan besok, tetapi juga kesiapan logistik sudah dipenuhi panitia.  

Lukman menegaskan, tugas P2KD Tanah Merah Laok yakni melanjutkan tahapan-tahapan pilkades di Desa Tanah Merah Laok yang sudah dilaporkan ke BPD setempat untuk diteruskan ke pihak Pemkab Bangkalan.

P2KD Tanah Merah Laok, lanjutnya, mendapatkan informasi bahwa penundaan pelaksanaan pilkades di Desa Tanah Merah Laok dan Desa Bator pada Jumat (5/5/2023). Di satu sisi, semua logistic sudah terdistribusi bahkan anggaran untuk Pilkades Tanah Merah Laok senilai Rp 24 juta telah masuk ke rekening desa.  

“Saya berdiri sebagai panitia atas dasar legalitas pemerintah. Namun ada polarisasi politik yang sangat tidak terkendali. Ada semacam ketidakjelasan dari pemkab untuk menanggapi apa yang telah dilakukan oleh panitia penyelenggara dan dari musyawarah desa yang telah disepakati BPD,” tegasnya.

Disinggung terkait keabsahan kades terpilih dari hasil pemungutan suara, Lukman menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya untuk tahapan selanjutnya kepada Pemerintahan Desa Tanah Merah Laok.

Baca juga: Semangat Gotong Royong, Warga Pulau Masalembu Ramai-Ramai Bantu Perbaikan Kantor Koramil 0827/22

“Itu terserah pemerintah desa, silahkan mau dianggap atau tidak. Kami menganggap pelaksanaan Pilkades Tanah Merah Laok berjalan normal, berlandaskan putusan dari PTUN. Seharusnya pemerintah setempat memberikan arahan, bimbingan teknis kepada panitia sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Lukman.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Rudianto mengungkapkan, surat keputusan (SK) penundaan secara yuridis terkait pelaksanaan pilkades di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah dan Desa Bator Kecamatan Galis telah diberikan.

“Namun saya lupa nomor (SK) nya karena saya sedang (berkendara) di jalan. Semuanya kan landasannya adalah regulasi yang mengatur. Di regulasi juga jelas bahwa pada pasal 25 menyebutkan, dana penyelenggaraan pilkades bersumber dari APBD. Itu hal-hal yang mendasari karena ketika di dua desa itu ditunda, berarti bantuan keuangannya juga tidak tercairkan,” singkat Rudi kepada Tribun Madura.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved