Berita Tulungagung

Pria di Tulungagung Ini Mengancam Kerabatnya untuk Berbuat Asusila Sejak Kelas 1 SMP, Korban Diancam

Laki-laki warga Kecamatan Tulungagung ini diduga telah  melakukan perbuatan asusila dengan anak di bawah umur.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ficca Ayu
Istimewa/TribunMadura.com
FM (42), laki-laki warga Kecamatan Tulungagung yang diduga telah melakukan perbuatan asusila dengan anak di bawah umur. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap FM (41) pada Rabu (10/5/2023).

Laki-laki warga Kecamatan Tulungagung ini diduga telah melakukan perbuatan asusila dengan anak di bawah umur.

Ironisnya, korban adalah Mawar (15), nama samaran, masih ada hubungan kekerabatan dengannya FM.

“Kami jemput FM di rumahnya dan kami amankan tanpa perlawanan. Selanjutnya FM kami mintai keterangan di Polres Tulungagung,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori.

Baca juga: Pria di Malang Diduga Bentak Perempuan Tua untuk Dipaksa Mengamen, Ini Respons Satpol PP Kota Malang

Menurut Anshori, kasus ini terungkap saat Mawar bercerita kepada orang tuanya perihal perilaku FM.

Dengan berat hati Mawar berkisah sudah sering dipaksa melakukan hubungan badan oleh FM.

Siswa sekolah lanjutan pertama ini mengaku mendapat ancaman akan dibunuh jika mengungkap perbuatan FM.

“Jadi korban memang dalam keadaan tertekan karena dia diancam akan dibunuh. Dia tidak berani menolak kemauan FM,” sambung Anshori.

Mawar mengaku perbuatan itu dilakukan lebih dari dua tahun lalu.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Menolak Pembelaan Terdakwa Ferry Irawan, Dituntut Hukuman 1,6 Tahun Penjara

Setelah itu FM selalu mengulangi perbuatannya jika ada kesempatan.

Terakhir FM melakukan perbuatan tak senonoh itu pada 24 Desember 2022 lalu, pada pukul 00.30 WIB di rumahnya.

“Pengakuan korban kepada penyidik, FM melakukan perbuatan itu sejak korban masih kelas 1 SMP. Ini sangat memukul kejiwaan korban,” sambung Anshori.

Orangtua Mawar lalu melaporkan kisah yang dialami anaknya ke Polres Tulungagung.

Personel UPPA Satreskrim Polres Tulungagung yang menangani kasus ini segera melakukan penyelidikan.

Polisi melakukan visum kepada korban untuk membuktikan telah terjadi persetubuhan.

“Hasil visum menguatkan pengakuan korban. Kami juga menyita sejumlah pakaian korban untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Anshori.

Setelah mempunyai alat bukti yang cukup, polisi menangkap FM di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca juga: Ketua DPC PDIP Pamekasan Kaget Disambut Karpet Merah saat Daftarkan 45 Bacalegnya, Pertanda Baik

Saat menjalani penyidikan, awalnya FM menyangkal telah melakukan rudapaksa kepada Mawar.

Namun ditunjukkan bukti serta semua pengakuan Mawar, FM akhirnya mengakui semua perbuatannya.

“Lewat gelar perkara akhirnya FM kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Dia kami tahan di Rutan Polres Tulungagung,” tegas Anshori.

FM dijerat dengan pasal  76D juncto pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Lebih jauh Anshori berpesan kepada para orangtua, untuk selalu mengawasi anak-anaknya.

Sebab pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak justru berasal dari kerabat dekat.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved