Berita Malang

Pria di Malang Diduga Bentak Perempuan Tua untuk Dipaksa Mengamen, Ini Respons Satpol PP Kota Malang

Video berdurasi 15 detik itu diunggah pada Rabu (10/5/2023). Video itu terlihat diambil dari dalam mobil yang sedang parkir.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ficca Ayu
Istimewa/TribunMadura.com
Tangkapan layar (screenshoot) video viral di media sosial yang menunjukkan seorang pria membentak seorang perempuan tua untuk dipaksa mengamen. 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Video viral yang diunggah oleh akun Instagram @infomalangan, menunjukkan seorang pria membentak seorang perempuan tua berkerudung merah untuk mengamen.

Diduga, peristiwa itu terjadi di Jalan Letjen Sutoyo Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Video berdurasi 15 detik itu diunggah pada Rabu (10/5/2023). Video itu terlihat diambil dari dalam mobil yang sedang parkir.

Dan di bagian luar dekat spion kiri mobil tersebut, terdapat seorang pria yang membentak perempuan tua berkerudung merah untuk mengamen.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Menolak Pembelaan Terdakwa Ferry Irawan, Dituntut Hukuman 1,6 Tahun Penjara

Caption di dalam video tersebut menjelaskan, bahwa keduanya sedang bertengkar. Dimana si perempuan tua itu sudah terlihat lelah mengamen, tetapi si pria tetap memaksanya untuk mengamen.

Merespon hal tersebut, Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya telah menerjunkan anggota ke lapangan untuk menelusuri kebenaran video tersebut.

Namun hingga saat ini, pihaknya belum menemukan pria dan perempuan tua tersebut.

"Setelah viral itu, maka pagi hari ini sekitar pukul 10.00 WIB, petugas di lapangan sudah mendatangi lokasi yang diduga terjadi peristiwa tersebut. Namun, masih nihil. Apabila masyarakat mengetahui keberadaan dua orang tersebut, bisa melapor ke kami untuk dibina," ujarnya, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Nenek 74 Tahun Asal Benjeng Ditemukan Tewas di dalam Rumah, Kondisi Tubuh Korban Lebam

Sementara itu, Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera menerangkan, bahwa di Kota Malang masih sering ditemui anak-anak atau perempuan tua yang mengamen atau mengemis di jalanan. Dan diduga, mereka dikoordinir oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

"Dugaannya seperti itu, di beberapa titik indikasinya seperti itu. Yaitu, memanfaatkan anak-anak kecil yang bukan anaknya atau perempuan tua," jelasnya.

Anton juga menambahkan, pihaknya akan tetap rutin melakukan operasi menjaring anak jalanan, gelandangan dan pengemis dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial Kota Malang.

Baca juga: Ketua DPC PDIP Pamekasan Kaget Disambut Karpet Merah saat Daftarkan 45 Bacalegnya, Pertanda Baik

"Biasanya kami data dulu, diberi arahan, kemudian dikirim ke Dinsos untuk pembinaan," tambahnya.

Sebagai informasi, larangan mengemis serta mengamen telah tertuang dalam Pasal 13 Perda Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Namun di dalam aturan tersebut, belum memuat sanksi yang bisa diberikan.

"Kami belum ada sanksi, jadi hanya pembinaan dan penghalauan. Jadi, belum bisa melakukan tipiring kepada mereka, dan belum ada perda khusus terkait hal tersebut," tandasnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved