Berita Kediri

Jaksa Penuntut Umum Menolak Pembelaan Terdakwa Ferry Irawan, Dituntut Hukuman 1,6 Tahun Penjara

Dijelaskan Yuni Priyono, lampiran barang bukti tersebut hanya disampaikan kepada majelis hakim tidak kepada penuntut umum.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Didik Mashudi
Terdakwa Ferry Irawan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya seusai mengikuti persidangan di PN Kota Kediri, Kamis (11/5/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Priyono, SH menolak pledoi atau pembelaan yang telah disampaikan oleh terdakwa Ferry Irawan dan penasehat hukumnya.

Tim penuntut umum selain menyatakan menolak pledoi terdakwa, tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun penjara.

"Kami sempat keberatan terkait dengan lampiran barang bukti yang dijadikan satu kesatuan dari pledoi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya," ungkap Yuni Priyono SH seusai sidang di PN Kota Kediri, Kamis (11/5/2023).

Dijelaskan Yuni Priyono, lampiran barang bukti tersebut hanya disampaikan kepada majelis hakim tidak kepada penuntut umum.

Baca juga: Nenek 74 Tahun Asal Benjeng Ditemukan Tewas di dalam Rumah, Kondisi Tubuh Korban Lebam

Baca juga: Viral Video Maling Motor Scoopy Disergap Warga Pakal Surabaya, Ternyata Penjahat Kambuhan

Sehingga tim JPU merasa keberatan karena seharusnya masalah barang bukti tersebut dapat ditanggapi.

"Karena kami tidak diberikan salinan barang bukti tersebut sehingga tim JPU tidak tahu barang bukti tersebut," jelasnya.

Sebelumnya Michael Pardede, SH, penasehat hukum terdakwa Ferry Irawan menyampaikan tidak tepat jika tim JPU menjerat kliennya dengan pasal 44 ayat 1 tentang Perubahan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Seharusnya yang tepat diterapkan untuk kliennya Undang-Undang pasal 44 ayat 4 dengan hukuman maksimal 4 bulan dengan denda Rp 3 juta.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan, dan keputusan yang terbaik untuk klien kami Pak Ferry Irawan," ungkapnya.

Apalagi dari hasil visum dokter korban tidak mengalami luka berat dan masih dapat melakukan aktivitas. Sehingga yang tepat diterapkan kepada kliennya pasal 44 ayat 4.

Sidang perkara KDRT yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho,SH dengan terdakwa Ferry Irawan bakal dilanjutkan Senin (15/5/2023) pekan depan.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved