Berita Kediri

Pawai Sound Horeg di Kediri Langgar Aturan, Polisi: Batasnya sampai Jam 22.00 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota bersama Polsek Mojo menghentikan jalannya pawai sound system di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Melia Luthfi
BATASAN JAM - Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota bersama Polsek Mojo menghentikan jalannya pawai sound system di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Minggu (28/9/2025) malam. Hal ini dilakukan karena telah melebihi batasan jam. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota bersama Polsek Mojo menghentikan jalannya pawai sound system di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Minggu (28/9/2025) malam.

Penghentian dilakukan karena kegiatan tersebut berlangsung lebih lama dari waktu yang sudah disepakati.

Sesuai aturan, batas maksimal penyelenggaraan kegiatan di ruang publik harus selesai pada pukul 22.00 WIB.

Namun hingga lewat waktu tersebut, pawai belum juga usai lantaran masih ada peserta yang belum mencapai garis finish.

"Kegiatan sudah kita hentikan sekitar pukul 23.15 WIB. Mereka juga koperatif dan kita sampaikan satu persatu agar mematikan sound system," kata Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kompol Iwan Setyo Budhi saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).

Menurut Iwan, para peserta pawai mematuhi instruksi petugas untuk menghentikan musik dan perlahan membubarkan diri.

Begitu pula penonton, yang sempat memenuhi jalanan, akhirnya diminta kembali ke rumah masing-masing.

"Banyaknya penonton tadi sempat membuat kita tidak bisa masuk ke lokasi kegiatan. Karena itu kita lakukan pendekatan humanis agar mereka bersedia bubar tanpa menimbulkan keributan," jelasnya.

Iwan menambahkan, kepadatan penonton menjadi salah satu penyebab molornya kegiatan. Panitia disebut kesulitan mengatur arus peserta pawai hingga menyebabkan keterlambatan mencapai garis akhir.

"Tadi panitia menyampaikan kepada kami memang ada kendala penonton banyak sehingga tidak bisa mengantisipasi. Itu yang membuat acara melewati batas waktu," tambah mantan Kapolsek Gampengrejo tersebut.

Meski dihentikan lebih awal, polisi menegaskan tidak melarang warga menggelar pawai atau karnaval. Namun, semua kegiatan tetap harus mengacu pada peraturan yang berlaku, terutama soal batas waktu pelaksanaan.

"Kita persilahkan masyarakat menggelar acara serupa. Tapi harus patuhi aturan, termasuk pembatasan kegiatan sampai pukul 22.00 WIB. Itu penting agar tidak mengganggu ketertiban umum," ungkap Iwan.

Polisi berharap pengalaman di Sukoanyar bisa menjadi evaluasi panitia dan masyarakat untuk lebih disiplin dalam mengelola acara serupa di kemudian hari.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved