Pembakar Kantor NU Sumenep Ditangkap

BREAKING NEWS : Pelaku Pembakaran Kantor NU di Sumenep Ditangkap, Ini Motifnya

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko membenarkan bahwa pelaku yang diduga sengaja dua kali membakar kantor MWC NU Lenteng diketahui inisal S

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
S (45) warga Desa Jambu Kecamatan Lenteng Sumenep ditangkap polisi karena disuga pelaku pembakaran kantor MWC NU Lenteng, Jumat (12/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep akhirnya menangkap satu terduga pelaku pembakaran kantor MWC NU Kecamatan Lenteng pada Kamis (11/5/2023) dini hari.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko membenarkan bahwa pelaku yang diduga sengaja dua kali membakar kantor MWC NU Lenteng diketahui inisal S.

Pria berusia 45 Tahun itu warga asal Desa Jambu, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

"Polres Sumenep bersama Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pelaku pembakaran kayu properti kantor MWC NU Lenteng," ungkap AKBP Edo Satya Kentriko.

Peristiwa dugaan kesengajaan pembakaran kantor MWC NU Kecamatan Lenteng Sumenep itu terjadi pada tanggal 23 April 2023 dan tanggal 05 Mei 2023.

Baca juga: Ketua PCNU Sumenep Apresiasi Upaya Polisi Ungkap Kebakaran Kayu di Kantor MWCNU Lenteng

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Dari tersangka S ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti beruoa satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP I, satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP II.

Selain itu, satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, sebuah gunting berukuran kecil, sebuah gunting berukuran besar, selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm.

Satu kantong plastik tali tis warna hitam, satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna coklat.

"Modus Operandi pelaku adalah merasa  Jengkel  karena MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi," ungkapnya.

Sehingga lanjutnya, bila hujan terjadi banjir dan sudah diingatkan berulang - ulang tetap tidak segera dibersihkan dan mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas.

"Sehingga pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas, kemudian ujungnya diikat dengan tali tis dan ujung ban gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api pembakaran dan selanjutnya kayu dibawa dengan menggunakan ban tersebut," ungkapnya.

Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000,- ( Tiga Puluh Enam Juta Rupiah )

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved