Pembakar Kantor NU Sumenep Ditangkap

Inilah Sosok Pelaku Pembakaran Kantor MWC NU di Sumenep, Jengkel Karena Halaman Ditutup

Pelaku berinisial S (45), warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng yang profesinya sehari-harinya bekerja sebagai seorang sopir trevel.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat mengungkap tersangka pelaku pembakaran kantor MWC NU Lenteng pada Jumat (12/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkap terduga pelaku pembakaran kantor MWC NU Kecamatan Lenteng yang terjadi pada tanggal 23 April 2023 dan tanggal 5 Mei 2023 lalu.

Pelaku berinisial S (45), warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng yang profesinya sehari-harinya bekerja sebagai seorang sopir trevel.

"Profesi sehari-harinya sebagai sopir trevel," ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko pada hari Jumat (12/5/2023).

Motif pelaku yang diduga sengaja membakar kantor MWC NU Lenteng ini karena merasa sakit hati terhadap MWC NU Lenteng Sumenep.

"Pelaku merasa jengkel karena MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pelaku Pembakaran Kantor NU di Sumenep Ditangkap, Ini Motifnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sehingga bila hujan terjadi banjir dan sudah diingatkan berulang - ulang tetap tidak segera dibersihkan yang mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas.

"Sehingga pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas," katanya.

Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000,- ( Tiga Puluh Enam Juta Rupiah )

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved