Berita Madura

Masa Pendaftaran Ditutup, 2 Parpol di Sampang Tak Ajukan Bacaleg dan 1 Parpol Berkas Dikembalikan

Alhasil, terdapat beberapa Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Sampang tidak mengajukan satupun dokumen bakal calon anggota DPRD Sampang

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah saat ditemui pasca menutup secara resmi pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 pada (14/5/2023) tengah malam 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura secara resmi menutup pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 pada (14/5/2023) tengah malam.

Alhasil, terdapat beberapa Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Sampang tidak mengajukan satupun dokumen bakal calon anggota DPRD Sampang.

Bahkan, terdapat satu Parpol dokumen pendaftarannya di kembalikan lantaran dokumen yang di serahkan tidak lengkap.

Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari total 18 Parpol peserta Pemilu 2024, sebanyak 16 Parpol mengajukan dokumen persyaratan Bacaleg.

Artinya, terdapat dua Parpol tidak menyerahkan satupun dokumen pendaftaran Bacaleg, diantaranya Partai Buruh dan Kebangkitan Nusatara.

Baca juga: Dinahkodai Wakil Bupati Sampang, DPC PPP Sampang Target 9 Kursi Tercapai

"Untuk 2 Parpol ini tidak mengajukan dokumen Bacalegnya sampai masa pendaftaran berakhir,' ujarnya.

Kemudian, dari 16 Parpol, 15 diantaranya dengan status diterima, sementara 1 Parpol dokumen Bacalegnya dikembalikan, yakni dari Partai Garuda.

Adapun, alasannya karena dokumen yang diserahkan tidak lengkap dan sampai batas waktu penutupan belum memperbaiki atau melengkapinya.

"Sementara untuk jumlah keseluruhan Bacaleg belum direkap karena data digital yang diupload di Silon, nanti kami akan publikasikan dalam waktu yang lain," terangnya.

Semenetara, KPU Sampang tidak bisa memastikan apakah ada penambahan waktu dalam pendaftaran mengingat kewenangannya milik KPU RI.

"Kami hanya sebatas menerima dokumen yang masuk saja, hal-hal lain bukan ranah KPU Sampang. Apakah nanti ada penambahan waktu itu menjadi kewenangan KPU RI," pungkasnya. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved