Berita Madura

Operasi Gempur Rokok Ilegal, Satgas Bea Cukai Tegas Peringatkan Penjual di Pasar Labang Bangkalan

Hari ketiga razia bertemakan Gempur Rokok Ilegal menyasar para penjual di Pasar/Kecamatan Labang, Rabu (17/5/2023)

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Pada hari ketiga Operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan, personil Satpol PP Bangkalan, dan TNI/Polri menyasar para penjual rokok tanpa pita cukai di Pasar/Kecamatan Labang, Bangkalan, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Seolah tak kenal lelah, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan bersama personil Satpol PP Bangkalan terus menggelar Operasi Pasar Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Hari ketiga razia bertemakan Gempur Rokok Ilegal menyasar para penjual di Pasar/Kecamatan Labang, Rabu (17/5/2023).  

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Rudianto mengungkapkan, gelaran Operasi Pasar BKC Ilegal tersebut sebagai tindak lanjut dalam rangka upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai berbeda yang tidak sesuai dengan ketetapan undang-undang yang berlaku.

“Pada hari ketiga ini, kami menyasar para penjual rokok ilegal di Pasar Labang. Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan menandatangani SBP (Surat Bukti Penindakan),” ungkap Rudianto kepada Tribun Madura, Rabu (17/5/2023).

Selain petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan dan Satpol PP Bangkalan, razia rokok ilegal juga melibatkan personil Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/4-4 Bangkalan, Kejaksaan, Kodim 0829, hingga Polres, hingga Bagian Administrasi Perekonomian Setdakab Bangkalan.

“Kegiatan operasi di Pasar Labang, kami fokus menyasar toko-toko depan pasar dan sejumlah pedagang lesehan yang berjualan di dalam pasar. Kami mendapati sejumlah rokok ilegal tanpa pita cukai beragam merk seperti SDM, Luffman, Ayla, dan Granmax,” tegas Rudianto.

Baca juga: Kasatpol PP Bangkalan Ajak Masyarakat Aktif Perangi Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai: Merugikan Negara

Sebelumnya, petugas gabungan juga menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah pada Senin (15/5/2023). Dilanjutkan dengan razia serupa dengan menyisir sejumlah pedagang di Pasar/Kecamatan Arosbaya, Selasa (16/5/2023).

Rudianto mengajak dan mengimbau masyarakat terutama para pelaku usaha, pedagang atau siapa pun untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal karena melanggar peraturan perundang-undangan serta merugikan negara.

Dalam Pasal 50 dan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 disebutkan, para pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal diancam hukuman 1 tahun hingga 5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya dua kali hingga 10 kali lipat dari nilai cukai.

Beberapa kabupaten/kota yang menerima anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT), lanjurnya, membentuk program yang salah satunya untuk penegakan hukum selain program kesehatan dan program kesejahteraan masyarakat.

“Program penegakan hukum salah satunya adalah pemberantasan rokok ilegal. Kami telah membentuk tim pemberantasan rokok ilegal yang keanggotaannya mengakomodir sejumlah instansi terkait termasuk APH seperti TNI Polri, dan dari pihak bea cukai sendiri,” pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved