Berita Madura

Kasatpol PP Bangkalan Ajak Masyarakat Aktif Perangi Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai: Merugikan Negara

Kegiatan operasi bertemakan Gempur Rokok Ilegal itu menyasar toko-toko yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Tim Satgas Gempur Rokok Ilegal menggelar operasi dengan menyasar sejumlah pedagang di Pasar/Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Gelar Operasi Pasar Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal terus berlanjut, Selasa (16/5/2023). Kali ini, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan bersama personil Satpol PP Kabupaten Bangkalan menyasar sejumlah pedagang di Pasar/Kecamatan Arosbaya.

Hasilnya, tim gabungan menyita sejumlah sampel rokok tanpa cukai diantaranya HJS, Luffman, Ys, Pro Mild, Tali Jaya, dan Turbo. Terhadap para penjual rokok ilegal, petugas memberikan surat peringatan sekaligus membubuhkan tanda tangan Surat Bukti Penindakan (SBP).

“Kami mengajak dan mengimbau masyarakat, terutama para pelaku usaha, pedagang atau siapa pun yang terkait dengan peredaran rokok ilegal. Mari kita perangi bersama karena melanggar aturan, undang-undang, merugikan negara,” ungkap Kasatpol PP Bangkalan, Rudianto.

Dalam Pasal 50 dan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 disebutkan, para pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal diancam hukuman 1 tahun hingga 5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya dua kali hingga 10 kali lipat dari nilai cukai.

Baca juga: Tim Satgas Gempur Rokok Ilegal Gelar Operasi Pasar di Bangkalan, Sita Rokok Salahi Aturan Pita Cukai

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Ia menjelaskan, beberapa kabupaten/kota yang menerima anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) membentuk program yang salah satunya untuk penegakan hukum selain program kesehatan dan program kesejahteraan masyarakat.

“Program penegakan hukum salah satunya adalah pemberantasan rokok ilegal. Kami telah membentuk tim pemberantasan rokok ilegal yang keanggotaannya mengakomodir sejumlah instansi terkait termasuk APH seperti TNI Polri, dan dari pihak bea cukai sendiri,” jelasnya.

Dalam giat operasi di Pasar Arosbaya itu, selain petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan, Satpol PP Kabupaten Bangkalan juga melibatkan personil Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/4-4 Bangkalan, Kejaksaan, Kodim 0829, hingga Polres, hingga Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kab Bangkalan.

Rudianto menegaskan, kegiatan operasi bertemakan Gempur Rokok Ilegal itu menyasar toko-toko yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai berbeda yang tidak sesuai dengan ketetapan undang-undang yang berlaku.

“Kami bertindak berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan. Namun kami upayakan seluruh kegiatan yang soft saja, banyak mengedepankan edukasi. Tetapi kami juga memberikan sanksi atau teguran terhadap para pedagang klasifikasi kecil yang menjual rokok ilegal,” tegas Rudianto.

Sebelumnya, Tim Satgas Gempur Rokok Ilegal juga menggelar operasi dengan menyasar sejumlah pedagang di Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Senin (15/5/2023).  (edo/ahmad faisol)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved