Berita Madura

Oknum Pegawai Bank di Sumenep Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang, Pihak Bank Bakal Tindak Tegas

Salah satunya, oknum pegawai Bank Cabang Sumenep diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual pada Mahasiswi yang magang

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
insights.dice
ilustrasi - Seorang staf Bank anak usaha BUMD di Sumenep diduga lakukan pelecehan terhadap mahasiswi 

Bahkan, lanjut Rayo Senggani Himawan, terlapor diduga melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada korban di area dalam office, bahkan di depan office, saat situasi sepi, belum terpantau adanya kunjungan nasabah.

"Kalau berdasarkan alat bukti, (dipegang) 3 sampai 4 kali, yang terekam ya. Di tahun yang sama. Sekitar bulan April sampai Juni 2022," terangnya.

Tidak hanya itu, perbuatan pelecehan seksual tersebut, harus dialami oleh korban saat sedang mengandung. Terlapor sempat beberapa kali memegang bagian perut korban.

Selain perlakuan pelecehan seksual secara fisik tersebut.

Terlapor juga diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual secara verbal.

"Pelecehan terjadi saat klien kami sedang mengandung. Sampai klien kami melahirkan. Jadi ada sentuhan fisik. Kalau verbal, ada pelecehan 'mau memompa Asi kah'. Itu Setelah melahirkan," pungkas Rayo.

Hal senada juga disampaikan oleh suami korban, Desca Govinda.

Bahwa, semenjak terlapor; AC dilaporkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada September 2022, ternyata mewakili beberapa korban wanita teman istrinya yang juga pernah menjadi korban tindakan tak senonoh terlapor.

Semenjak saat itu, ternyata baru diketahui, perlakuan terlapor sedemikian itu, tidak hanya dilakukan terhadap istrinya.

Namun, juga kepada beberapa wanita teman sang istri dalam satu kantor.

"Karena setelah AC dilaporkan ke polisi, ternyata banyak yang speak up atau omong ke kami gitu. Korbannya itu banyak. Ya Di lingkungan (tempat kerja) pelat merah itu, dia sering melecehkan teller maupun customer service," ujar Desca.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Tri Yulianto mengatakan, terlapor berinisial AC telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (15/3/2023).

AC mengakui perbuatan dugaan pelecehan seksual berlokasi di dalam kantor Sidoarjo, yang dilaporkan korban, sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Di tempat kerjanya dia (Sidoarjo). Dia mengakui (perbuatan melanggar tindak pidana). Korbannya iya satu orang saja yang melapor itu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com

Hendra menerangkan, tersangka bakal dikenai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 5 Huruf a.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved