Berita Malang

Demi Top Up Game Mobile Legends, Remaja Nekat Curi Ponsel dan Motor di Warung Kopi

Ponsel dan motor curiannya tersebut diserahkan ke penadah, kemudian hasilnya untuk top up game Mobile Legends. 

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ Tangkapan layar Mobile Legends
Ilustrasi logo Mobile Legends - Demi top up game Mobile Legends, remaja di Malang nekat curi ponsel dan motor 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - MI (17), remaja asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang nekat mencuri motor dan ponsel di warung  kopi Jalan Talangagung, Kecamatan Kepanjen.

Curiannya tersebut diserahkan ke penadah, kemudian hasilnya untuk top up game Mobile Legends

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, warung kopi tersebut milik Sa'in (41) warga Kecamatan Pagelaran. 

Pada 21 Maret 2023 lalu, Sa'in melaporkan peristiwa kehilangan yang ada di warungnya ke Polsek Kepanjen.

Baca juga: Pria di Sampang ini Curi Motor Tetangganya di Halaman Rumah, Beraksi saat Korban Pergi ke Masjid

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

 

"Korban melaporkan ke Polsek Kepanjen, telah kehilangan satu unit motor Honda Beat, dua buah ponsel, dan uang tunai Rp 2 juta," ujar Taufik, Minggu (21/5/2023).

Polisi yang mendapatkan laporan, dengan segera melakukan proses penyelidikan dan olah TKP. 

Dari hasil penyelidikan, telah menemukan keberadaan MI. Kemudian ia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat (19/5/2023).

"Terduga yang diamankan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), diamankan di rumah tanpa perlawanan," ungkapnya. 

Di hadapan penyidik, MI mengakui semua perbuatannya. Ia melakukan aksi pencurian seorang diri. 

MI mencuri dengan merusak jendela samping kiri warung saat kondisi warung sepi, yakni sekira pukul 03.00 WIB.

Ia juga mengaku, hasil curiannya berupa ponsel dan motor dijual kepada orang lain. 

Kemudian hasil curiannya digunakan untuk bersenang-senang. Termasuk mengisi ulan permainan Mobile Legends.

"Uang hasil penjualan telah habis dipergunakan untuk top up Mobile Legends," imbuhnya. 

Usai mendapatkan pengakuan dari MI, polisi kemudian juga mengamankan tiga orang penadah.

Tiga orang tersebut yakni AR (21) warga Kecamatan Gondanglegi, SA (32) warga Kecamatan Turen, dan S (42) warga Kecamatan Wonosari.

"Ketiga orang penadah kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Malang," tuturnya. 

Sementara itu, MI dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberafab dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kepada tiga tersangka yang berperan sebagai penadah barang curian diterapkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved