Berita Madura

KPU Pamekasan Mulai Verifikasi Berkas Administrasi Bacaleg, Partai yang Paling Sedikit Ajukan Caleg

Pengamatan dia, parpol yang pertama kali mengajukan berkas administrasi Bacaleg ini dari PDIP pada tanggal 11 Mei 2023.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Amiruddin. 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura memberikan waktu hingga 9 Juli 2023 untuk peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang akan memperbaiki berkas administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).

Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Amiruddin mengatakan, KPU Pamekasan telah membuka pengajuan berkas administrasi Bacaleg dari masing-masing partai politik (Parpol) sedari tanggal 1 - 14 Mei 2023.

Pengamatan dia, parpol yang pertama kali mengajukan berkas administrasi Bacaleg ini dari PDIP pada tanggal 11 Mei 2023.

Per hari ini, telah terdata sebanyak 18 Parpol di Pamekasan yang telah mengajukan berkas administrasi Bacaleg.

"Semua berkas administrasi Bacaleg yang diajukan Parpol statusnya dinyatakan diterima," kata Moh Amiruddin, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: NABRAK di Kompleks Makam Sunan Ampel Surabaya, Bagikan Sembako untuk Abdi Masjid Sunan Ampel

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Dikecam MUI Soal LGBT Adalah Kodrat, Anwar Abbas: LGBT Harus Dienyahkan

Penuturan pria berkacamata ini, Parpol yang telah mengajukan berkas Bacaleg tersebut terlebih dahulu akan diverifikasi administrasi oleh KPU Pamekasan.

Verifikasi berkas administrasi Bacaleg ini mulai tanggal 15 Mei - 23 Mei 2023 melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Semua dokumen persyaratan dari masing-masing Bacaleg akan kita verifikasi apakah ijazahnya benar, KTPnya benar, surat kesehatan benar, tes narkobanya benar atau salah itu kita verifikasi," ujarnya.

Setelah itu, pada tanggal 24 - 25 Mei 2023, KPU Pamekasan akan menyampaikan pada Parpol mengenai berkas administrasi Bacaleg yang perlu diperbaiki atau tidak.

Lalu mulai 26 Juni - 9 Juli 2023, Parpol dipersilakan melakukan perbaikan berkas administrasi Bacaleg.

Pria yang akrab disapa Amir ini memastikan, selama proses pengajuan berkas administrasi Bacaleg tidak ada kendala.

Baca juga: Pupus Harapan Dokter Nonton Coldplay, Tertipu Jastip Tiket Rugi Rp 12,5 Juta, ada Hal Bikin Yakin

Baca juga: Marak Home Industri Pengrajin Rokok di Madura, Ketua PCNU Bangkalan : Masyarakat Tersejahterakan

Hanya saja di tingkatan Parpol masih terdapat masalah saat hendak menyelesaikan beberapa berkas administrasi pengajuan Bacaleg.

"Partai yang paling sedikit mengajukan Bacaleg dari Partai Ummat sebanyak 7 Bacaleg, Partai PKN, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PSI sebanyak 12 Caleg," paparnya.

Amir juga memastikan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam kondisi normal dan tidak mengalami gangguan.

Kata dia, bila parpol mengalami gangguan saat mengunggah berkas administrasi Bacaleg di aplikasi Silon, KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan (KPT) nomor 476.

Dalam surat itu menerangkan, parpol yang mengalami gangguan di Aplikasi Silon diperbolehkan mengajukan ke KPU Pamekasan menggunakan Excel dan Zip. 

"Namun selama 2x24 jam, berkas administrasi Bacaleg harus sudah diinput dan diunggah di Silon," tutup Amir.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved