Breaking News

Berita Probolinggo

Oknum ASN Probolinggo Dilaporkan ke Polisi Gegara Ucapan Pelacur Lebih Mulia Daripada Anggota Dewan

Muhammad Nur Sidiq mengatakan karena pernyataan itu, Mustadi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dewan.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Danendra Kusuma
Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Probolinggo laporkan oknum ASN ke Polres Probolinggo, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo melaporkan oknum ASN setempat, Mustadi, ke Polres Probolinggo, Selasa (23/5/2023). 

Pelaporan itu merupakan buntut viralnya video yang memperlihatkan Mustadi tengah mengungkapkan pendapat jika pelacur lebih mulia daripada DPRD Kabupaten Probolinggo di sebuah acara sosialisasi perencanaan areal tembakau. 

"Lebih mulia pelacur yang ada di Klerkeran (lokasi prostitus). Karena kalau pelacur itu, mau menjual diri untuk anak dan keluarganya. Sedangkan anggota dewan, cuma kunjungan saja, yang dipikirkan dirinya," kata Mustadi dalam video. 

Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Nur Sidiq mengatakan karena pernyataan itu, Mustadi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dewan. 

"Dari pernyataan itu kami laporkan oknum ASN, yakni Sekretaris Desa, Mustadi alias Didik atas penghinaan yang menyatakan pelacur lebih mulia dari anggota dewan," katanya.

Baca juga: Suap Jabatan di Bangkalan Disidang, Calon Kadis Menghadap Bupati dan Bilang Siapkan Uang Demi Lolos

Baca juga: Diburu Sejak Puasa, Polres Bangkalan Tembak Dua Kawanan Maling Motor Spesialis Kawasan Kampus

Sidiq menyebut sedikitnya 50 anggota DPRD Kabupaten Probolinggo sudah sepakat membawa pernyataan Mustadi itu ke ranah hukum. 

Terlebih lagi, lanjutnya, hingga kini belum ada permohonan maaf dari terlapor.

"Karena ini menyangkut marwah institusi DPRD. Jadi semua dewan sepakat untuk melanjutkan ke ranah hukum. Jika nanti minta maaf, tetap kami maafkan. Namun, proses hukum tetap harus berlanjut," ungkapnya. 

Kasatrekrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto menjelaskan, dirinya masih belum menerima adanya laporan ini.

"Berkas laporannya belum kami terima. Akan tetapi, kami memang dapat informasi adanya pelaporan (pencemaran nama baik dewan) di SPKT Polres Probolinggo," pungkasnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved