Berita Madura

Diburu Sejak Puasa, Polres Bangkalan Tembak Dua Kawanan Maling Motor Spesialis Kawasan Kampus

Dalam upaya penangkapan, tim gabungan pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kamal, Ipda Herly terpaksa melepaskan timah panas

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kanit Reskrim Polsek Kamal, Ipda Herly memimpin penangkapan terhadap dua pelaku pencurian motor, AT (29) dan DK (24), warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah, Senin (22/5/2023) dini hari. Keduanya sering beraksi di kawasan kampus, Desa Telang, Kecamatan Kamal 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Perburuan terhadap komplotan pencurian sepeda motor, AT (29) dan DK (24), warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah membuahkan hasil Senin (22/5/2023) dini hari. Keduanya merupakan spesialis begal motor kawasan kampus, Desa Talang, Kecamatan Kamal yang menjadi buruan tim gabungan Sat Reskrim-Intelkam Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Kamal sejak Bulan Puasa lalu.

Dalam upaya penangkapan, tim gabungan pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kamal, Ipda Herly terpaksa melepaskan timah panas karena kedua pelaku yang masih bertetangga itu berupaya kabur. Kini, mereka meringkuk di balik sel tahanan Polsek Kamal.

Kapolsek Kamal, AKP Andy Bahtera mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua begal itu setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku DK tengah dalam perjalanan dari Surabaya membawa hasil curian motor menuju Bangkalan.

“Kami langsung bergerak untuk menangkap DK. Hasil pengembangan, penangkapan DK menuntun langkah kami ke pelaku berinisial AT. Keduanya memang spesialis pencurian sepeda motor di daerah Desa Telang,” ungkap Andy, Selasa (23/5/2023)

Ia menjelaskan, keduanya biasa beroperasi secara berkelompok bersama seorang rekan lainnya berinisial MI (24), warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: 445 CJH Asal Bangkalan Madura Tiba di Surabaya, Akan Terbang ke Arab Saudi Besok

“Keduanya mengakui total sebanyak empat TKP (tempat kejadian perkara) di kawasan Desa Telang. Selain di Bangkalan, mereka juga kerap beraksi di Surabaya. Motor hasil curian dijual ke Bangkalan,” jelas Andy.

Aksi AT, DK, dan DPO MI terakhir kali terekam kamera CCTV ketika melakukan pencurian sepeda motor di depan minimarket Alfamart di Jalan Telang Blok UTM Perumahan Telang Indah, Kecamatan Kalam pada 17 April 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.

Ketiganya membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol M 2656 T milik seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumenep. Kala itu korban memarkir motornya dan masuk minimarket untuk mengambil sejumlah uang di ATM.

Andy memaparkan, korban kala itu hendak membeli makanan untuk kebutuhan makan sahur. Namun setelah keluar dari minimarket, korban melihat motor miliknya telah raib. Korban kemudian melapor ke Polsek Kamal dengan kerugian sebesar Rp 9 juta.

“Setelah kami cocokkan dengan rekaman CCTV, mereka mengakui telah beraksi di depan sebuah minimarket. Kami amankan rekaman kamera CCTV sebagai barang bukti,” papar mantan Kanit Laka Lantas Polres Bangkalan itu.   

Atas aksinya, ketiganya terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Selain memburu DPO MI, polisi juga saat ini tengah memburu seorang penadah motor hasil curian berinisial N (37), warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.

“Mereka terlibat aksi pencurian motor Supra Fit di Dusun Candi, Desa Telang, pencurian Honda Beat warna merah hitam di depan Kampus UTM, penggelapan Suzuki Satria di Desa Alang-alang. Di Surabaya, mereka juga melakukan pencurian sebanyak dua kali,” pungkas Andy. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved