Berita Tulungagung

Napi Teroris Bebas dari Lapas Tulungagung, Masih Belum Menerima NKRI, Dijatuhi Penjara 4 Tahun

Laki-laki asal Bima, Nusa Tenggara Barat ini ditunggu sejumlah orang menggunakan mobil yang parkir di halaman luar Lapas.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/David Yohanes
Sosok AA (36) yang bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Pukul 09.22 WIB, bagian selatan pintu gerbang utama Lapas Kelas IIB Tulungagung terbuka, Kamis (25/5/2023).

Dari dalam Lapas melangkah seseorang berambut gondrong dengan penutup wajah.

Di belakangnya sejumlah orang mengawalnya dari unsur kepolisian  dan TNI.

Pria gondrong itu adalah AA (36), seorang narapidana kasus terorisme yang bebas murni hari ini.

Laki-laki asal Bima, Nusa Tenggara Barat ini ditunggu sejumlah orang menggunakan mobil yang parkir di halaman luar Lapas.

Baca juga: Lapas Narkotika Pamekasan Jalin Kerjasama dengan Kodim Pamekasan, Komitmen Kolaborasi Jaga Keamanan

Seorang dari penjemput AA dengan penutup wajah merekam situasi dan semua orang yang mengawal AA keluar dari Lapas Tulungagung.

“Salah satu warga binaan kasus terorisme hari ini selesai menjalani pidana. Dia bebas murni setelah menjadi pidana selama 4 tahun,” terang Kalapas Tulungagung, R Budiman Priatna Kusumah.

Lanjut Budiman, AA adalah narapidana pindahan dari Lapas Cikeas dan masuk ke Lapas Tulungagung pada 17 Desember 2020.

AA dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dipotong  masa tahanan, terhitung sejak 25 Mei 2019.

Selama menjalani hukuman AA tidak pernah menerima program deradikalisasi, sehingga ia masih bertahan dengan ideologi lama yang diyakininya.

“Karena menolak program deradikalisasi, dia tidak menerima remisi. Dia jalani hukuman penuh selama 4 tahun,” sambung Budiman.

Baca juga: Ridwan Kamil Hingga AHY, Sosok yang Dianggap Cocok Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024

Selama di Lapas  Kelas IIB Tulungagung, AA tinggal sendirian di dalam kamarnya.

Sejak awal masuk hingga bebas, AA tidak pernah menerima kunjungan dari siapa pun.

Namun setiap minggu dia selalu menelepon seseorang, untuk melaporkan perkembangan kegiatannya selama menjalani hukuman.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved