Berita Tulungagung

Napi Teroris Bebas dari Lapas Tulungagung, Masih Belum Menerima NKRI, Dijatuhi Penjara 4 Tahun

Laki-laki asal Bima, Nusa Tenggara Barat ini ditunggu sejumlah orang menggunakan mobil yang parkir di halaman luar Lapas.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/David Yohanes
Sosok AA (36) yang bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung. 

Sebenarnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara rutin datang menemui AA.

Namun AA bersikukuh dengan keyakinannya dan belum bisa menerima Pancasila.

Sementara narapidana lain juga tidak ada yang mau bersama AA, karena khawatir justru terpapar paham radikalisme.

Sebelumnya Lapas Tulungagung menerima kiriman dua napi terorisme (Napiter) dari Lapas Cikeas pada 17 Desember 2020 malam.

Baca juga: Anies Baswedan Tanggapi Hasil Survey Dirinya Masih di Bawah Prabowo dan Ganjar, Anies: Masih Panjang

Selain AA, Napiter lin adalah AS (22) asal Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Keduanya sama-sama anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.

Namun berbeda dengan AA, AS mau mengikuti program deradikalisasi dan kembali menerima NKRI.

AS berhak atas remisi sehingga dia bebas pada 31 Mei 2022 dari seharusnya 21 Juni 2023.

Dalam SIPP Mahkamah Agung diketahui, AA bergabung dengan JAD Bima yang berafiliasi dengan ISIS.

Dia juga aktif melakukan kegiatan terorisme yang menyasar aparat keamanan.

Dia ditangkap Densus 88 dan mulai menjalani penahanan pada 25 Mei 2019, dan perkaranya diputus pada 20 Mei 2020.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved