Berita Tulungagung

Napi Teroris Bebas dari Lapas Tulungagung, Masih Belum Menerima NKRI, Dijatuhi Penjara 4 Tahun

Laki-laki asal Bima, Nusa Tenggara Barat ini ditunggu sejumlah orang menggunakan mobil yang parkir di halaman luar Lapas.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/David Yohanes
Sosok AA (36) yang bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung. 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Pukul 09.22 WIB, bagian selatan pintu gerbang utama Lapas Kelas IIB Tulungagung terbuka, Kamis (25/5/2023).

Dari dalam Lapas melangkah seseorang berambut gondrong dengan penutup wajah.

Di belakangnya sejumlah orang mengawalnya dari unsur kepolisian  dan TNI.

Pria gondrong itu adalah AA (36), seorang narapidana kasus terorisme yang bebas murni hari ini.

Laki-laki asal Bima, Nusa Tenggara Barat ini ditunggu sejumlah orang menggunakan mobil yang parkir di halaman luar Lapas.

Baca juga: Lapas Narkotika Pamekasan Jalin Kerjasama dengan Kodim Pamekasan, Komitmen Kolaborasi Jaga Keamanan

Seorang dari penjemput AA dengan penutup wajah merekam situasi dan semua orang yang mengawal AA keluar dari Lapas Tulungagung.

“Salah satu warga binaan kasus terorisme hari ini selesai menjalani pidana. Dia bebas murni setelah menjadi pidana selama 4 tahun,” terang Kalapas Tulungagung, R Budiman Priatna Kusumah.

Lanjut Budiman, AA adalah narapidana pindahan dari Lapas Cikeas dan masuk ke Lapas Tulungagung pada 17 Desember 2020.

AA dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dipotong  masa tahanan, terhitung sejak 25 Mei 2019.

Selama menjalani hukuman AA tidak pernah menerima program deradikalisasi, sehingga ia masih bertahan dengan ideologi lama yang diyakininya.

“Karena menolak program deradikalisasi, dia tidak menerima remisi. Dia jalani hukuman penuh selama 4 tahun,” sambung Budiman.

Baca juga: Ridwan Kamil Hingga AHY, Sosok yang Dianggap Cocok Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024

Selama di Lapas  Kelas IIB Tulungagung, AA tinggal sendirian di dalam kamarnya.

Sejak awal masuk hingga bebas, AA tidak pernah menerima kunjungan dari siapa pun.

Namun setiap minggu dia selalu menelepon seseorang, untuk melaporkan perkembangan kegiatannya selama menjalani hukuman.

“Kesehariannya dia ibadah, ngaji dan menghafal alquran. Setiap minggu dia lapor ke orang yang diteleponnya, sudah menghafal berapa ayat,” ungkap Budiman.

Sebenarnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara rutin datang menemui AA.

Namun AA bersikukuh dengan keyakinannya dan belum bisa menerima Pancasila.

Sementara narapidana lain juga tidak ada yang mau bersama AA, karena khawatir justru terpapar paham radikalisme.

Sebelumnya Lapas Tulungagung menerima kiriman dua napi terorisme (Napiter) dari Lapas Cikeas pada 17 Desember 2020 malam.

Baca juga: Anies Baswedan Tanggapi Hasil Survey Dirinya Masih di Bawah Prabowo dan Ganjar, Anies: Masih Panjang

Selain AA, Napiter lin adalah AS (22) asal Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Keduanya sama-sama anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.

Namun berbeda dengan AA, AS mau mengikuti program deradikalisasi dan kembali menerima NKRI.

AS berhak atas remisi sehingga dia bebas pada 31 Mei 2022 dari seharusnya 21 Juni 2023.

Dalam SIPP Mahkamah Agung diketahui, AA bergabung dengan JAD Bima yang berafiliasi dengan ISIS.

Dia juga aktif melakukan kegiatan terorisme yang menyasar aparat keamanan.

Dia ditangkap Densus 88 dan mulai menjalani penahanan pada 25 Mei 2019, dan perkaranya diputus pada 20 Mei 2020.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved